Mohon tunggu...
Slamet Supriyadi
Slamet Supriyadi Mohon Tunggu... Jurnalistik -

Berfikir yang positif saja jika melihat sesuatu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belasan Ibu- ibu di Kabupaten Tebo Jadi Korban Arisan Online "Ria Jinggo"

11 Desember 2018   10:49 Diperbarui: 11 Desember 2018   10:53 2876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dihebohkan adanya dugaan penipuan bermodus arisan online di media sosial (Medsos). Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Rimbo Bujang, menjadi korban arisan itu dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 

Modus Arisan ini, lewat media sosial jejaring facebook. Melalui Akun group bernama " RIA JENGGO " dengan sistem ada sebagai donatur dan ada sebagai peminjam, dengan pola putaran 10 hari, 15 hari dan 30 hari.Adapun arisan dalam bentuk uang dan emas dengan system arisan menurun dan korban berkisar 50 orang. Terduga selaku pendiri arisan berinisial DF, Ownernya berinisial RA dan ST.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anugras,S.IK dikonfirmasi Wartawan mengatakan, pihaknya membenarkan sejumlah warga mengaku sudah menjadi korban diduga penipuan berkedok arisan online medsos dan mendatangi Polsek Rimbo Bujang, dengan tujuan berkoordinasi dan konsultasi hukum, Senin (10/12/2018).

"Benar sejumlah warga datang ke Mapolsek berkoordinasi terkait dugaan penipuan modus arisan online, hari ini sebatas konsultasi dulu. Selanjutnya kita sarankan untuk melengkapi barang bukti dan membuat laporan resmi Polisi, " jelas Kapolsek Iptu Rezka Anugras.
Sementara itu, Yani ibu rumah tangga warga Kelurahan Wirorho Agung Kecamatan Rimbo Bujang dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengaku telah menjadi korban penipuan bermodus arisan online di medsos. Awalnya dirinya tergiur ikut arisan online, karena iming -- yang sangat menjanjikan.
"Betul sekali pak, saya merupakan korban penipuan arisan online dan saya sudah tertipu uang Rp.20 juta. Kami sedang bermupakat membawa kasus ini keranah hukum," ungkap Yani singkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun