Mohon tunggu...
Triana Dewi
Triana Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - hakuna matata

teacher-writer-blogger www.trianadewi.com @trianadewi_td

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Sampai Satu Jam Mengurus Perpanjangan SIM di Polres Lamongan

23 Juni 2024   13:29 Diperbarui: 24 Juni 2024   06:55 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perpanjangan SIM cepat 

Setiap memasuki bulan juni, bulan kelahiranku, maka yang terlintas adalah apakah masa berlaku SIMku sudah habis? Aku mengira masih berlaku sampai tahun depan. Oh ternyata ingatanku salah, tahun ini sudah habis, jadi aku harus mengurusnya. 

Seingatku lima tahun yang lalu aku harus antri lama untuk mengurusnya. Makanya tahun ini aku sengaja meluangkan waktu satu hari untuk mengurus. Dan aku juga memutuskan berangkat pagi-pagi biar bisa cepat selesai.

Hari itu, tepat lima hari lagi SIM-ku habis masa berlakunya aku bergegas berangkat ke Polres Lamongan. Seorang teman menyarankan untuk mengurus secara online, tapi aku memilih untuk mengurus secara offline saja, apalagi rumahku dekat dengan polres.

Malam sebelum aku ke Polres, aku sempat mengurus surat keterangan sehat di klinik Muhammadiyah. Ternyata petugas mengatakan bahwa aku harus mengurusnya di klinik yang sudah ditentukan polres.

1. Tes Kesehatan

Keesokan harinya ketika aku sampai di Polres aku bertanya dimana kliniknya berada, ternyata ada di gang Jetis 1. Memang aku kurang teliti, padahal ada tanda panah besar yang berisi petunjuk dimana harus tes kesehatan. 

Sesampainya di klinik, aku ditanya kapan SIM-ku habis, ternyata kalau kurang dari tiga hari sudah dianggap kadaluarsa, harus mengurus baru lagi. Jadi hati-hati ya gaes, jangan sampai lupa masa berlakunya.

Kemudian aku diminta menyerahkan foto kopi KTP satu lembar dan foto kopi SIM satu lembar. Karena aku mengurus SIM A dan C maka aku memberikan dua lembar foto kopi, yaitu foto kopi SIM A dan C. 

Petugas bertanya berapa tinggi dan berat badanku, jadi tidak diukur ya gaes, cuma ditanya saja hehehe lalu juga ditanya apakah aku berkacamata apa tidak, dan apa golongan darahku. Kemudian petugas mengukur tensi darahku. 

Setelah mengisi semua dataku, aku dipersilakan membayar 40 ribu untuk surat keterangan sehat tersebut. Hanya 10 menit sudah selesai mengurus surat keterangan sehat ini, lalu aku diberi tahu untuk mengikuti psikotes dan ditunjukan tempatnya.

2. Psikotes

Tempat psikotes (dok.pri)
Tempat psikotes (dok.pri)

Lokasi untuk tes psikotes terletak tak jauh dari Polres. Tepatnya di seberang Supermaket Istana agak ke kanan sedikit. Hampir bersebelahan dengan Kantor Polres. Aku masuk ruang Psikotes dan harus antri, karena ada dua orang yang datang lebih dulu.

Hanya menunggu sekira 5 menit, sudah tiba giliranku, aku diminta menyerahkan kembali foto kopi KTP satu lembar dan SIM-ku satu lembar. Seorang petugas memberi petunjuk bagaimana cara mengerjakan psikotes tersebut.  

Ada sekira 80 soal yang harus kita kerjakan, 9 soal benar salah dan lainnya pilihan ganda. Setelah paham cara mengerjakan, aku dipersilakan memasuki ruangan untuk mengerjakan psikotes tersebut.

Pertanyaannya gampang hanya memasangkan rambu lalu lintas dan beberapa pertanyaan mengenai peraturan di jalan raya yang bisa kita logika. Aku mengerjakan dengan santai, kalau nggak bisa ya aku jawab ngawur seadanya wkkwkwk...

Tidak sampai 15 menit aku selesai mengerjakan. Lalu jawaban aku serahkan kepada petugas untuk dikoreksi. Tak lama namaku dipanggil, awalnya aku dipersilakan membayar 100rib. 

Namun, ketika tahu aku mengurus dua SIM, lalu disuruh menambah 50 ribu. Sebetulnya aneh kan, toh yang dites kan orangnya sama, tapi kok bayar tesnya dua kali hahaha ya sudahlah aku lagi malas berdebat, aku bayar saja.

3. Mengisi blangko

Loket 3 (dok.pri)
Loket 3 (dok.pri)

Setelah membawa surat hasil psikotes, selanjutnya aku dipersilakan menuju kantor Polres di bagian pelayanan SIM di loket 3. 

Karena aku lupa yang mana gedungnya jadi deh aku bertanya kepada petugas, ya ampun seberapa besar sih polres Lamongan kok ya aku ini amnesia wkwkwk ternyata gedungnya yang berwarna biru menghadap ke Timur. Kemudian Aku bergegas masuk menuju loket 3.

Di loket 3 aku diberi blanko yang harus diisi dan juga mengambil nomer antrian. Sebaiknya mengisi blanko dulu baru ambil nomor antrian, takutnya ketika dipanggil ternyata bekum selesai mengisi blankonya, untungnya aku bisa mengisi dengan cepat, jadi ketika dipanggil aku sudah selesai.

Cuma sedikit sih yang harus diisi di blankonya, hanya pertanyaan mengenai data diri seperti nama dan alamat rumah. Setelah dipanggil, aku diminta menyerahkan SIM-ku yang asli. Kemudian petugas membacakan data diriku untuk memastikan bahwa aku mengisi dengan benar.

Semua proses di loket 3 ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Kemudian aku diberi nota untuk membayar di Loket 4.

4. Pengambilan Foto

Tempat pengambilan foto (dok.pri)
Tempat pengambilan foto (dok.pri)

Setelah membayar di loket 4, aku menyerahkan dataku ke ruang pemotretan. Oya aku tidak perlu antri di loket 4, jadi langsung menyerahkan nota dan membayar 165 ribu untuk perpanjangan dua SIM yaitu SIM A dan SIM C.

Hanya menunggu sekitar 10 menit aku dipanggil untuk difoto. Sekali memanggil bisa langsung 10 orang jadi tidak perlu lama-lama menunggu. Proses pengambilan foto juga cepat hanya disuruh menghadap kamera, jangan lupa tersenyum lalu cekrek hehehe..

Setelah difoto, dilanjutkan dengan scan 10 jari kita, ada alatnya di depan meja pengambilan foto. Kemudian kita dipersilakan menunggu.

Ternyata menunggunya juga tidak lama, sekitar 10 menit kita sudah dipanggil untuk mengambil SIM kita yang baru. Jadi kalau dihitung nggak sampai satu jam deh mengurus perpanjangan SIM di Polres Lamongan ini. Alhamdulillah mudah dan cepat sekali. Terima Kasih Polres Lamongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun