Mohon tunggu...
Tommy Hendharto Oetomo
Tommy Hendharto Oetomo Mohon Tunggu... Managing Partner @ TBrights -

Hendharto is the Founder and Managing Partner of TBright (www.tbrights.com) He has worked for the Directorate General of Taxes (Indonesian Tax Authority) for more than 18 years. With studies starting from STAN and continuing to become as a Master of Economics in Economics of Antitrust – Business Competition Graduate of the University of Indonesia, his last position in the organization was Head of Supervision and Consultation division at Foreign Corporate and Individual 1 Tax Office, Jakarta. During his employment he held several strategic and key positions. He did taxation supervision and analysis for local and multinational companies; moreover, he did the same thing for legal entities and foreigners in the Regional Tax Office of Badora since 2009. He was awarded as the best employee from Director General of Taxes in the 2010 after successfully completing several international tax cases. In 2014, Hendharto resigned from the Directorate General of Taxes. Prior establishing TBrights, he served in PT Angkasa Pura Solusi as Deputy Director of Finance. He is also an active as a trainer in various organizations and universities.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan ?

13 Maret 2016   18:12 Diperbarui: 13 Maret 2016   19:02 2560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP dikenakan tambahan sanksi 100%.

[caption caption="Gugatan Pajak"]

[/caption]

Penjelasan Ilustrasi 2:
1. Atas SKP yang diterima WP, paling lambat 30 hari harus diajukan permohonan gugatan, dimana dengan pengajuan ini, fungsi penagihan aktif telah berjalan;

2. Permohonan Gugatan, sesuai Pasal 43 UU No. 14 Pengadilan Pajak, WP dapat memohon untuk dapat dilakukan penundaan penagihan aktif sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak;

3. Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP tidak dikenakan tambahan sanksi 100% seperti apabila pengajuan Banding

Sesuai dengan ilustrasi tersebut, manakah yang lebih menguntungkan bagi WP, apakah tetap mengajukan proses Keberatan dan Banding, atau langsung mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas SKP hasil pemeriksaan Pajak.

Tentunya itu pilihan, bagaimana Anda menyikapi dan menghitung potensi dari Masalah yang ada.

-THO-

*) Sebelumnya pernah ditayangkan di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun