Kita ketahui bahwa Formula E sudah diselenggarakan di sirkuit baru Jakarta E Prix Ancol pada 4 Juni 2022. Dalam perjanjian yang ditanda-tangani dengan pengelola Formula E, Anies memastikan jika balap mobil listrik tersebut akan digelar tiga tahun berturut-turut di Ancol, yakni 2022, 2023 dan 2024.
Anies, sebagaimana disebutkan di antara 19 butir penyataan O.C Kaligis, telah melakukan pembayaran uang cicilan (garansi/jaminan) ke Formula E dengan memakai uang negara. Kaligis mengingatkan Heru Budi Hartono, yang bukan pihak dalam perjanjian, bisa berpotensi meneruskan kewajiban cicil sesuai perjanjian tersebut. Ini bisa menimbulkan fakta hukum, bahwa Heru Budi Hartono bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Pasal penyertaan dalam dugaan turut membantu tindak pidana korupsi.
Kaligis juga menyebut jika perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak menempuh studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), legal audit, sehingga perjanjian formula E secara sepihak sangat menguntungkan pihak Formula E.
Dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E ini Anies telah diperiksa selama 11 jam di Gedung Merah Putih pada 7 September 2022. Lembaga antirasuah masih terus mendalami kasus ini, termasuk dengan kemungkinan memangggil kembali Anies untuk dikonfontir dengan keterangan tambahan yang mereka dapat....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H