Mohon tunggu...
Tazqia Aulia Zalzabillah
Tazqia Aulia Zalzabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Ilmu Komunikasi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Program Siaran Smackdown Terhadap Perilaku Anak-anak

22 Juni 2021   20:53 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:18 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Era reformasi telah membawa peningkatan kekerasan atau kekejaman sosial. Media Massa pun terlibat didalamnya dengan pemberitaan yang kian bernuansa kekerasan dan sensasi yang berlebihan. Kekerasan menjadi begitu permisif dalam kehidupan keluarga. Setiap hari kita disuguhi dengan berbagai tayangan yang penuh dengan adegan kekerasan, sehingga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjerit ketika melihat suatu tayangan yang penuh luka dan ceceran darah di sekujur tubuhnya. Anak-anak pun sudah terlalu akrab dan terbiasa mengonsumsi tayangan-tayangan seperti itu. Padahal ada ungkapan bahwa "Apa yang anda tonton, itulah cermin watak anda kelak ".

Dalam kondisi demikian, para pelaku mediapun tidak mau disalahkan. Dengan dalih kebebasan pers, demokrasi, keterbukaan, HAM dan lain-lain, seolah-olah bisa menghalalkan segala cara. Hal tersebut diperkuat dengan legalitas formal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan yang yang dibuat dalam suasana euphoria reformasi secara tidak langsung telah memberikan keleluasaan kepada "para pelaku usaha" dibidang media massa. Pasal 4 Undang-Undang Nomor.40 tahun 1999 tentang Pers secara tegas dinyatakan bahwa : (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberendelan atau pelarangan penyiaran. (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Sedangkan dalam Pasal 18 ditegaskan bahwa : (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).

Masih hangat dalam ingatan mengenai tayangan salah satu program "smackdown", dimana program tersebut berisi hal yang sangat erat dengan kekerasan dan ditayangkan secara rutin tanpa adanya sensor. 

Program acara tersebut sangat digemari oleh para audiens, terutama kalangan anak -- anak. Harus adanya penanganan yang sigap dari pihak pemerintah dalam mengontrol sensor acara dan pendampingan dari orang tua saat anak menonton tayangan tersebut agar tidak berakhir dengan hal fatal. Karena pada dasarnya, kasus peniruan dari program acara tersebut biasanya berujung pada adanya korban luka bahkan ada yang meninggal.

Yang perlu diperhatikan lebih berhati -- hati saat ini adalah masih adanya tayangan tentang tindakan kekerasan yang ditayangkan secara vulgar tanpa sensor, bahkan ada masyarakat yang menganggap tindakan tersebut adalah hal biasa terjadi dan ikut menirunya.

Karena begitu besarnya pengaruh tayangan terhadap perilaku seseorang, terutama bagi anak -- anak, maka pemerintah sudah seharusnya melakukan tindakan pembinaan bagi para pengelola stasiun televisi. Khusus kepada instansi yang terkait pembinaan dimaksud terutama dalam hal menyeleksi tayangan -- tayangan yang dapat membahayakan masa depan anak.

Tapi tidak semua bentuk kekerasan dalam kehidupan sehari -- hari nyata karena televisi. Bisa saja karena faktor pengalaman kekerasan yang terjadi dalam lingkup keluarga atau pengaruh dari lingkungan sekitar. Tetapi harus tetap diperhatikan lagi mengenai dampak tayangan kekerasan di televisi, agar kita dapat mengetahui faktor -- faktor yang memicu meniru tindakan kekerasan yang ada pada tayangan tersebut serta menemukan cara untuk mencegah dan mengatasinya.

Peran media penyiaran dapat dilihat sebagai medium pembentukan karakter bangsa. Untuk mewujudkan itu, media penyiaran harus sesuai fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, penyedian hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, ekonomi dan pengembang budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun