Saat mendekati Pemilu 2024, BAWASLU akan menyelenggarakan seleksi untuk para pengawas Tes Potensi Skolastik (TPS). Agar Pemilu 2024 berjalan dengan kondusif dan tidak ada kecurangan, BAWASLU juga menanamkan asas Jujur dan Adil (Jurdil) kepada pengawas TPS. Untuk menjadi pengawas TPS juga ada beberapa syarat tertentu, diantaranya;
1. Berwarganegaraan Indonesia
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Status Sudah Menikah
4. Telat Tamat Sekolah Menengah Atas (SMA)
5. Warga Setempat TPS
Seperti yang terjadi di Bojong Sari, Depok. Para pemuda setempat ikut berpatisipasi menjadi pengawas TPS Setempat, Menurut Ketua KKPS setempat "Pemuda juga harus ikut berpatisipasi di pemilihan calon pemimpin bangsa, karena pemuda adalah penerus bangsa nanti. Oleh karena itu, diharapkan untuk pemuda juga bisa ikut terjuan sebagai pengawas di TPS setempat". Ujar Ketua KPPS itu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI