Mohon tunggu...
Tazkiyah Annisa Fitri
Tazkiyah Annisa Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Psikologi di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

20 Agustus 2023   22:58 Diperbarui: 21 Agustus 2023   02:38 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999. Hak Asasi Manusia bersifat mutlak, yang berarti bahwa hak asasi setiap manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Apabila seorang manusia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi dari manusia lain, maka orang tersebut akan diadili di suatu pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Salah satu contoh kasus yang marak di Pengadilan HAM adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan menjadi tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena membunuh itu adalah bentuk dari perampasan hak hidup orang lain. menurut KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun atau hukuman mati. 

Akan tetapi, pidana hukuman mati sendiri juga bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, karena itu termasuk dalam upaya perampasan hak hidup orang lain, dimana hak hidup seseorang tidak bisa direnggut oleh siapapun termasuk negara. Bagaimanapun juga, keadilan dan penegakan Hak Asasi Manusia adalah prinsip yang sangat penting dalam masyarakat dalam menghargai martabat manusia dan berupaya mencegah pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Contoh lainnya yang sedang marak di masyarakat adalah tentang kebebasan berpendapat. Setiap manusia tentu memiliki hak kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya. Namun demikian, dalam proses tersebut seringkali ada hak orang lain yang secara sengaja maupun tidak sengaja telah dilanggar. Seringkali kita lihat di sekitar kita seseorang yang tengah menyuarakan pendapatnya membuat orang lain tidak tidak nyaman, yang mana secara tidak langsung hak untuk merasa aman dari orang tersebut telah dilanggar.

Hak Asasi Manusia patutnya dapat dilindungi dan ditegakkan oleh setiap manusia. Akan tetapi, Hak Asasi Manusia tidak dapat ditegakkan secara mutlak, karena dibatasi oleh hak-hak asasi lainnya. Perbedaan budaya, nilai, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat, juga dapat menjadi alasan mengapa hak asasi manusia tidak dapat ditegakkan secara mutlak. Apa yang dianggap sebagai hak asasi manusia dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya mungkin tidak dilihat dengan cara yang sama. Perbedaan-perbedaan inilah yang dapat menimbulkan tantangan dalam mencapai pemahaman dan penerapan hak asasi manusia secara universal dan menyeluruh. 

Namun, itu bukan berarti bahwa kita jadi memiliki kebebasan dalam bertindak sesuatu karena kita dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. kita tetap harus bahwa ada batasan dalam bertindak sesuatu. Oleh karena itu, dalam setiap diri manusia harus ditanamkan sikap saling menghormati dan menghargai orang lain sehingga tidak ada hak asasi manusia lain yang dilanggar.

Referensi:

Supriyanto, Bambang Heri. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia  (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Diakses pada 20 Agustus 2023.

Harefa, Arianus. 2022. Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perlindungan HAM. Diakses pada 20 Agustus 2023.

https://www.kemhan.go.id/2016/05/18/ham-adalah-hak-dasar-manusia-yang-harus-dilindungi-negara-dan-p.html 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun