Jakarta Selatan - Polisi menangkap 2 pria dewasa yang berinisial A alias BAS dan juga BH berkaitan dengan tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA(15) yang dilaporkan tewas pada sebuah hotel di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada hari senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah kita mintai keterangan dari korban yang masih hidup, AP menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka open BO, dimintai untuk pelayanan seks dengan diberikan sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000,- . Pada saat kejadi itu pula, 2 korban ini (baik yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup), diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur dengan sabu," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Korban dibawa ke rumah sakit oleh salah satu saksi, karena rasa takut meninggalkan korban yang telah ia temui ditinggal begitu saja. Namun atas kesigapan pihak security dan polsek setempat, dilakukanlah penangkapan 2 orang saksi untuk diinterogasi, lalu selanjutnya pihak polsek menuju tkp untuk melakukan olah tkp . Terdapat CCTV sebagai salah satu barang bukti.Â
"Selanjutnya kita melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku. Kita mendapatkan 3 orang yaitu 2 orang pelaku dan juga 1 orang korban yang masih hidup (AP)," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah unit senjata api genggam beserta 5 butir peluru, 4 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 1.500.000,-, pakaian milik korban, rekaman CCTV, alat bantu seks, dan juga mobil yang digunakan oleh pelaku untuk mengantar dan menjemput korban.Â
Atas kasus ini, kedua tersangka ditahan dan mendapatkan pasal yang berlapis. Sebagaimana dalam Pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan pembunuhan dan/ kesalahan menyebabkan kematian Pasal 388 dan/ Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," Ujarnya.
"Kami juga melapisi para tersangka dengan penguasaan senjata api tanpa izin dengan UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI