Mohon tunggu...
Tazkia Haq
Tazkia Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

If we never try how we Will know

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Bangkai Itu Haram?

15 November 2022   18:00 Diperbarui: 15 November 2022   18:03 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mendengar kata bangkai, tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bangkai adalah hewan atau makhluk hidup yang telah lama mati atau hewan yang mati sebelum di sembelih. Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang Alloh SWT.

Dalam Islam, mayoritas muslim telah mengetahui hukum mengkonsumsi bangkai adalah haram, yang mana kita dilarang untuk mengkonsumsi atau memakan bangkai hewan karena bangkai termasuk kedalam sesuatu yang menjijikan.

Perlu kalian tahu, dalam tatanan fiqh jangan heran jika ada perbedaan antar ulama mengenai sesuatu. Dan ternyata setelah di kaji  ikhtilaf para ulama mengenai bagaimana segi pengharaman bangkai. Ada yang mengatakan semua bagian tubuhnya haram di konsumsi dan haram mengambil manfaat, ada juga yang mengatakan haram di konsumsi tapi jika itu darurat maka boleh mengkonsumsinya.

Hukum pertama : Apakah yang diharamkan itu? Haram memakannya atau mengambil manfaatnya?

Yang diharamkan itu dzatiyah bangkainya. Ketika Alloh SWT mengharamkan memakan, maka haram pula mengambil manfaat karena itu adalah bangkai.

Menurut Imam Al-Jassas, Pengharaman itu mencakup semua. Baik itu memakan ataupun mengambil kemanfaatan dari segi apapun. Bahkan, jika bangkai itu kita jadikan sebagai makanan hewan hidup yang lain pun itu tidak boleh, karena itu termasuk kedalam mengambil kemanfaatan dari bangkai tersebut. Alloh mengharamkan bangkai secara mutlak. Maka tidak boleh mengambil manfaat kecuali dikhususkan dengan dalil yang benar.

Hukum kedua : Bagaimana hukum bangkai ikan dan belalang?

Adapun bangkai suatu hewan yang mati secara alamiah tanpa disembelih atau terbunuh, bangsa Arab dulu suka mengkonsumsi bangkai tersebut. Namun, saat Alloh telah menurunkan ayat ini, mereka membangkang ucapan kaum mu'min. Mereka bertanya kepada kaum mu'min "Kenapa mengharamkan hewan yang Alloh SWT sembelih (mati alamiah)? Sedangkan kalian kaum mu'min memakan hewan yang disembelih oleh manusia?" katanya. Lalu Alloh SWT menurunkan Qs. Al-an'am : 121 ;

"Syetan itu selalu membisikkan ke kerabatnya untuk mendebatkanmu, seandainya kalian mentaati apa kata syetan, itu kalian musyrik".

Bangkai itu diharamkan dengan naskh yang pasti. Banyak hadist yang mengkhususkan bangkai yang bisa dikonsumsi, seperti,
- Ikan dan belalang
- Hewan laut, karena laut itu suci airnya.
Hukum halal dan haram itu tidak terkait dengan nama. Mau itu namanya ikan anjing misalnya, bangkainya halal. Tapi haram hukumnya jika ikannya sudah mengambang di permukaan.

Imam Al-Qurthubi, menghalalkan semua hewan dan semua yang ada di laut.

Hukum ketiga : Bagaimana menyembelih janin yang induknya sudah disembelih? Apa itu disebut dengan bangkai?

Ikhtilaf para ulama :

- Imam Abu Hanifah : Jangan dimakan! Kecuali anaknya itu keluar dalam kondisi hidup lalu disembelih.
- Imam Asy-syafi' : Janin yang mati akibat induknya disembelih itu bisa dimakan. Karena Janin itu seperti telah disembelih melalui induknya.

Tapi jika bentuk janinnya sempurna dan rambut pun sudah tumbuh, itu bisa dimakan. Jika tidak, sudah tidak bisa dimakan.
- Imam Al-Qurthubi: Janin yang keluar itu seperti Bagian jasad induknya. Maka boleh dimakan.

Hukum keempat: Apa boleh mengambil manfaat dari bangkai untuk selain dimakan?

Imam A'tho berpendapat, boleh saja mengambil manfaat dari bangkai untuk selain dimakan. Seperti kulit untuk disamak, karena didalam ayatnya hanya mengharamkan untuk dikonsumsi saja.

Tapi menurut Jumhur Ulama itu tetap tidak boleh meski hanya mengambil manfaat. Bahkan tidak boleh diperjualbelikan.

Hukum kelima : Apa boleh memakan bangkai karena terdesak?

Imam Malik berpendapat, itu hukumnya boleh boleh saja, karena yang haram ini akan kembali pada kemubahan. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, Boleh tetapi jangan sampai kenyang, seperlunya saja. Karena memakan bangkai ini hanya karena terdesak saja agar bisa mempertahankan hidupnya.

Dapat kita simpulkan bahwa hukum mengkonsumsi bangkai itu haram, tetapi ada sebagian ulama yang membolehkannya karena ada alasan dan syarat tertentu. Sikap kita sebaiknya menjauhi pengharaman ini untuk kehati-hatian atau bisa disebut dengan wara'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun