Hukum ketiga : Bagaimana menyembelih janin yang induknya sudah disembelih? Apa itu disebut dengan bangkai?
Ikhtilaf para ulama :
- Imam Abu Hanifah : Jangan dimakan! Kecuali anaknya itu keluar dalam kondisi hidup lalu disembelih.
- Imam Asy-syafi' : Janin yang mati akibat induknya disembelih itu bisa dimakan. Karena Janin itu seperti telah disembelih melalui induknya.
Tapi jika bentuk janinnya sempurna dan rambut pun sudah tumbuh, itu bisa dimakan. Jika tidak, sudah tidak bisa dimakan.
- Imam Al-Qurthubi: Janin yang keluar itu seperti Bagian jasad induknya. Maka boleh dimakan.
Hukum keempat: Apa boleh mengambil manfaat dari bangkai untuk selain dimakan?
Imam A'tho berpendapat, boleh saja mengambil manfaat dari bangkai untuk selain dimakan. Seperti kulit untuk disamak, karena didalam ayatnya hanya mengharamkan untuk dikonsumsi saja.
Tapi menurut Jumhur Ulama itu tetap tidak boleh meski hanya mengambil manfaat. Bahkan tidak boleh diperjualbelikan.
Hukum kelima : Apa boleh memakan bangkai karena terdesak?
Imam Malik berpendapat, itu hukumnya boleh boleh saja, karena yang haram ini akan kembali pada kemubahan. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, Boleh tetapi jangan sampai kenyang, seperlunya saja. Karena memakan bangkai ini hanya karena terdesak saja agar bisa mempertahankan hidupnya.
Dapat kita simpulkan bahwa hukum mengkonsumsi bangkai itu haram, tetapi ada sebagian ulama yang membolehkannya karena ada alasan dan syarat tertentu. Sikap kita sebaiknya menjauhi pengharaman ini untuk kehati-hatian atau bisa disebut dengan wara'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H