Mendengar kata bangkai, tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bangkai adalah hewan atau makhluk hidup yang telah lama mati atau hewan yang mati sebelum di sembelih. Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang Alloh SWT.
Dalam Islam, mayoritas muslim telah mengetahui hukum mengkonsumsi bangkai adalah haram, yang mana kita dilarang untuk mengkonsumsi atau memakan bangkai hewan karena bangkai termasuk kedalam sesuatu yang menjijikan.
Perlu kalian tahu, dalam tatanan fiqh jangan heran jika ada perbedaan antar ulama mengenai sesuatu. Dan ternyata setelah di kaji  ikhtilaf para ulama mengenai bagaimana segi pengharaman bangkai. Ada yang mengatakan semua bagian tubuhnya haram di konsumsi dan haram mengambil manfaat, ada juga yang mengatakan haram di konsumsi tapi jika itu darurat maka boleh mengkonsumsinya.
Hukum pertama : Apakah yang diharamkan itu? Haram memakannya atau mengambil manfaatnya?
Yang diharamkan itu dzatiyah bangkainya. Ketika Alloh SWT mengharamkan memakan, maka haram pula mengambil manfaat karena itu adalah bangkai.
Menurut Imam Al-Jassas, Pengharaman itu mencakup semua. Baik itu memakan ataupun mengambil kemanfaatan dari segi apapun. Bahkan, jika bangkai itu kita jadikan sebagai makanan hewan hidup yang lain pun itu tidak boleh, karena itu termasuk kedalam mengambil kemanfaatan dari bangkai tersebut. Alloh mengharamkan bangkai secara mutlak. Maka tidak boleh mengambil manfaat kecuali dikhususkan dengan dalil yang benar.
Hukum kedua : Bagaimana hukum bangkai ikan dan belalang?
Adapun bangkai suatu hewan yang mati secara alamiah tanpa disembelih atau terbunuh, bangsa Arab dulu suka mengkonsumsi bangkai tersebut. Namun, saat Alloh telah menurunkan ayat ini, mereka membangkang ucapan kaum mu'min. Mereka bertanya kepada kaum mu'min "Kenapa mengharamkan hewan yang Alloh SWT sembelih (mati alamiah)? Sedangkan kalian kaum mu'min memakan hewan yang disembelih oleh manusia?" katanya. Lalu Alloh SWT menurunkan Qs. Al-an'am : 121 ;
"Syetan itu selalu membisikkan ke kerabatnya untuk mendebatkanmu, seandainya kalian mentaati apa kata syetan, itu kalian musyrik".
Bangkai itu diharamkan dengan naskh yang pasti. Banyak hadist yang mengkhususkan bangkai yang bisa dikonsumsi, seperti,
- Ikan dan belalang
- Hewan laut, karena laut itu suci airnya.
Hukum halal dan haram itu tidak terkait dengan nama. Mau itu namanya ikan anjing misalnya, bangkainya halal. Tapi haram hukumnya jika ikannya sudah mengambang di permukaan.
Imam Al-Qurthubi, menghalalkan semua hewan dan semua yang ada di laut.