Tidak dapat dipungkiri dalam beberapa kasus hukum tertentu rekan advokat bersinggungan langsung dengan beberapa instansi pemerintahan dalam membantu untuk melengkapi data dan fakta yang akan dibawa dalam pengadilan. Salah satunya, mengenai kasus sengketa tanah yang mengharuskan tim advokat untuk bersurat dengan Kepala Desa Balung Kabupaten Jember guna melengkapi berkas pembuktian.Â
Pada kasus ini peran penulis dan tim yaitu, menyusun surat pengantar kepada Kepala Desa Balung Kabupaten Jember guna perizinan untuk melihat objek sengketa tanah serta data pendukung lainnya yang diperlukan dalam berkas pembuktian. Selain itu, tim magang juga mengikuti proses observasi secara langsung untuk meninjau objek sengketa yang berada di Desa Balung, Kabupaten Jember.Â
Bentuk sistem administrasi yang dikerjakan oleh penulis bersama dengan tim magang merupakan satu kesatuan bagian dalam tugas dan tata kelola manajemen law firm. Selain itu, tim magang juga melakukan beberapa tugas dan perbantuan dalam melaksanakan kewajiban DPC Peradi Jember dalam menyelenggarakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UPA (Ujian Profesi Advokat). Dimana tugas tim magang adalah membantu dalam pengelompokan administrasi peserta PKPA dan UPA serta penyaluran sertifikat PKPA dan Kartu Tanda Advokat.Â
Manfaat Magang MBKM FH UNEJ
Selama kurang lebih 3 (tiga) bulan penulis beserta tim magang mendapatkan banyak sekali wawasan terbaru tentang profesi advokat sebagai praktisi hukum yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan biasa. Sehingga sebagai mahasiswa dapat memahami materi hukum dari sisi formil. Selain pemahaman terkait profesi advokat, tim magang juga mendapatkan pengalaman baru dalam mengelola kantor hukum/law firm.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H