Mohon tunggu...
Tayomi Athaya Sani Azizah
Tayomi Athaya Sani Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

konten favoritku adalah pendidikan!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenjangan Profesi Terhadap Pandangan Masyarakat Perawat Sebagai Pembantu Dokter

21 Desember 2023   23:02 Diperbarui: 21 Desember 2023   23:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Astuti, D. R. (2019). Motif Perawat sebagai Profesi dan Pelaku Komunikasi Terapeutik. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 189-210.

Handayani, T., Pringgayuda, F., Putri, I. A., & Sari, S. A. (2023). Faktor-Faktor yang Berhubungan Dengan Motivasi Perawat D3 Melanjutkan Pendidikan ke Jenjang S1 Ilmu Keperawatan di Universitas Muhammadiyah Pringsewu Tahun 2023. Jurnal Wacana Kesehatan, 8(2), 89-95.

Ingratubun, M. H. (2021). TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(2), 126-146.

Pakaya, V., Palendeng, O. E. L., & Kristanto, E. (2020). Emergency Respond Time, Waktu Tunggu, Waktu Tunggu Rawat Jalan dan Kekerasan pada Perawat Rumah Sakit. Indonesian Journal of Public Health and Community Medicine, 1(3), 78-86.

Purwandi, A. (2019). Kekuatan Hukum Penyerahan Wewenang Medis dan Informed consent Oleh Dokter Kepada Perawat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Yustitia, 20(1).

Sibuea, H. P., Wijanarko, D. S., Wirogioto, A. J., Syahruddin, E., & Siagian, K. (2023). Kedudukan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perawat Sebagai Pemangku Profesi Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan. KRTHA BHAYANGKARA, 17(3), 567-586.

Vitrianingsih, Y., & Budiarsih, B. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 457081.

Wirentanus, L. (2019). Peran Dan Wewenang Perawat Dalam Menjalankan Tugasnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 148-164.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun