Astuti, D. R. (2019). Motif Perawat sebagai Profesi dan Pelaku Komunikasi Terapeutik. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 189-210.
Handayani, T., Pringgayuda, F., Putri, I. A., & Sari, S. A. (2023). Faktor-Faktor yang Berhubungan Dengan Motivasi Perawat D3 Melanjutkan Pendidikan ke Jenjang S1 Ilmu Keperawatan di Universitas Muhammadiyah Pringsewu Tahun 2023. Jurnal Wacana Kesehatan, 8(2), 89-95.
Ingratubun, M. H. (2021). TANGGUNG JAWAB PERAWAT YANG MELAKUKAN TINDAK MEDIK DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(2), 126-146.
Pakaya, V., Palendeng, O. E. L., & Kristanto, E. (2020). Emergency Respond Time, Waktu Tunggu, Waktu Tunggu Rawat Jalan dan Kekerasan pada Perawat Rumah Sakit. Indonesian Journal of Public Health and Community Medicine, 1(3), 78-86.
Purwandi, A. (2019). Kekuatan Hukum Penyerahan Wewenang Medis dan Informed consent Oleh Dokter Kepada Perawat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Yustitia, 20(1).
Sibuea, H. P., Wijanarko, D. S., Wirogioto, A. J., Syahruddin, E., & Siagian, K. (2023). Kedudukan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perawat Sebagai Pemangku Profesi Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan. KRTHA BHAYANGKARA, 17(3), 567-586.
Vitrianingsih, Y., & Budiarsih, B. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 457081.
Wirentanus, L. (2019). Peran Dan Wewenang Perawat Dalam Menjalankan Tugasnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 148-164.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H