Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peningkatan Rasio Pajak: Konsumsi Melesat atau Ekonomi Terhambat?

14 Juli 2024   20:41 Diperbarui: 14 Juli 2024   20:41 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/definisi-manajemen-perpajakan-tax-management/

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah oleh individu atau organisasi tanpa mendapatkan imbalan langsung, dengan tujuan untuk mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Rasio pajak, atau yang dikenal dengan istilah tax ratio, adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara keseluruhan pada suatu periode dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. PDB ini mencerminkan total nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. Peningkatan rasio pajak berarti persentase penerimaan pajak terhadap PDB meningkat. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan tarif pajak, memperluas basis pajak, atau meningkatkan kepatuhan pajak melalui penegakan hukum yang lebih ketat.

Tax ratio di Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga dan tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Hal tersebut tentunya didasari oleh beberapa faktor yang dikategorikan menjadi faktor makro dan faktor mikro. Faktor-faktor makro meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan per-kapita, dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Sementara itu, faktor-faktor mikro mencakup tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen serta koordinasi antar lembaga negara, dan kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak adalah dengan memperluas objek pajak, seperti menambahkan jenis transaksi atau kegiatan baru yang dikenakan pajak. Dalam artian, pemerintah berwenang untuk menetapkan jenis transaksi atau kegiatan baru yang sebelumnya tidak termasuk dalam objek pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, di mana perluasan objek pajak ini dapat meningkatkan basis pajak yang akan mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak negara. Penerimaan pajak yang lebih besar nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, upaya tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat melihat lebih banyaknya dampak negatif yang akan muncul akibat rumusan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah penurunan daya konsumtif masyarakat terhadap pembelian barang dan jasa yang semula tidak dijadikan objek pajak, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Apabila objek pajak diperluas, maka akan terjadi inflasi karena pengusaha kemungkinan akan membebankan beban pajak kepada konsumen. Penurunan daya beli masyarakat dan inflasi ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Alih-alih memperluas objek pajak yang dapat membebani konsumen dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong ekspor untuk menggerakkan perekonomian. Perluasan objek pajak memang dapat meningkatkan pendapatan negara, namun dampak negatifnya terhadap daya beli masyarakat pun tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu mempertimbangkan solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani rakyat, seperti meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan dan memberantas korupsi.

Agar peningkatan rasio pajak benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang tepat dan efektif. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memperkuat penegakan hukum terkait pajak serta memastikan adanya integritas dalam pengelolaan pajak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pajak merupakan langkah awal yang krusial. Pemerintah harus memastikan bahwa semua individu dan perusahaan yang memiliki kewajiban pajak memenuhi tanggung jawab mereka. Audit dan inspeksi pajak harus dilakukan secara rutin dan menyeluruh untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan jujur. Sanksi tegas, termasuk denda dan hukuman pidana, harus diterapkan kepada mereka yang terbukti menghindari atau mengurangi kewajiban pajak secara ilegal.

Selain penegakan hukum yang tegas, integritas dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah juga sangat penting. Integritas berarti pemerintah harus jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana pajak yang diterima. Dengan penegakan hukum yang tegas dan integritas dalam pengelolaan pajak, rasio pajak dapat meningkat secara alami. Masyarakat yang taat membayar pajak dan percaya bahwa pemerintah mengelola dana pajak dengan baik akan cenderung lebih patuh dan mendukung sistem perpajakan. Hasil akhirnya adalah peningkatan pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Saat ini, Indonesia sedang berupaya meningkatkan rasio pajaknya untuk mendukung pemulihan ekonomi, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat tantangan utama yaitu dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak tanpa membebani masyarakat yang sudah terdampak oleh krisis ekonomi. Pemerintah telah menginisiasi beberapa reformasi pajak, termasuk pengenalan pajak karbon dan peninjauan tarif PPN. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini tidak memperburuk kondisi ekonomi kelompok rentan.

Selain itu, pemberantasan korupsi dan peningkatan efisiensi tata kelola pemerintahan tetap menjadi prioritas utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upayanya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan memastikan dana pajak dikelola dengan baik dan transparan, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Author : Rahmah Aulia

Editor : Ajeng Siti Nuraeni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun