Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kewajiban Perpajakan Pemain Sepak Bola: Dilihat dari Sumber Penghasilan

18 Juni 2024   19:53 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:45 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peluang karier tidak hanya bisa di dapatkan ketika kita bekerja di dalam negeri, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk bekerja di luar negeri karena mengejar peluang karier yang lebih baik atau mencari pengalaman baru. Namun, dalam hal ini kewajiban pajak menjadi topik yang sering tidak diperhatikan atau bahkan dianggap rumit. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengoptimalkan pemahaman kepada WNI yang bekerja di luar negeri mengenai kewajiban pajaknya.

Pada dasarnya, setiap WNI memiliki tanggung jawab membayar pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2009 tentang Pemberlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, jika seorang WNI bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka status pajaknya berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Hal penting yang perlu dipahami oleh WNI yang bekerja di luar negeri yaitu perubahan status pajak menjadi SPLN tidak berarti mereka terbebas dari kewajiban pajaknya. Perlu dipahami bahwa peraturan pajak yang mungkin berlaku di negara tempat mereka bekerja memiliki perbedaan, dan harus ada pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan di kedua negara.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja di luar negeri jika ingin terbebas dari kewajiban PPh di Indonesia, yaitu :

  • Merupakan WNI yang bekerja di luar negeri;
  • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • Penghasilan yang terima harus berasal hanya dari luar negeri, serta telah membayar pajak di negara tempat mereka bekerja; dan
  • Tidak boleh mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Adapun contoh mengenai hal ini yang terjadi di dunia sepakbola, dimana banyak sekali pemain keturunan Indonesia yang bekerja di klub sepak bola luar negeri ataupun yang lahir di luar negeri tetapi bermain untuk 'Skuad Garuda'. Salah satunya yaitu Nathan Tjoe-A-On yang menjadi buah bibir di masyarakat pecinta sepak bola karena merupakan warga negara Belanda yang memiliki garis keturunan Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2009 meskipun Nathan memilih untuk naturalisasi menjadi WNI dan diresmikan pada bulan Maret tahun 2024, yang dimana belum lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sampai bulan Juni tahun 2024 saat ini. Maka Nathan belum dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), serta belum memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Meskipun demikian, jika Nathan menerima penghasilan dari Indonesia, seperti endorsement atau investasi yang menghasilkan penghasilan, ia tetap wajib membayar PPh di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu PPh pasal 26.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan seorang individu yang belum atau tidak berdomisili di Indonesia selama lebih dari dari 183 hari dalam 12 bulan tetapi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan tarif tetap yaitu 20% dari penghasilan bruto.

Banyaknya WNI yang bekerja di luar negeri menimbulkan beberapa kelebihan dan kekurangan dalam konteks kewajiban perpajakan yang berimbas pada negara, yaitu :

Kelebihan 

  • Meningkatkan pendapatan nasional, meskipun kebijakan ini mengurangi penerimaan pajak dari individu yang memenuhi syarat, tetapi hal ini dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui ekspor tenaga kerja; dan
  • Memperkuat koneksi dengan diaspora, yaitu antara pemerintah Indonesia dan WNI di luar negeri.

Kekurangan 

  • Potensi penyalahgunaan, bisa jadi ada beberapa individu yang mencoba untuk memanipulasi status subjek pajaknya agar lebih menguntungkan sehingga berakibat pada penyalahgunaan sistem pajak.
  • Mengurangi penerimaan pajak dalam negeri, penerimaan pajak dari individu yang sebelumnya membayar pajak di dalam negeri menjadi ke luar negeri setidaknya akan mempengaruhi anggaran pemerintah.

Pemahaman yang mendalam tentang kewajiban pajak bagi WNI yang bekerja di luar negeri tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi memanfaatkan peluang yang ada. Dengan peraturan yang ada, para pekerja di luar negeri dapat mengoptimalkan situasi pajak, meningkatkan efisiensi keuangan, dan menghindari sanksi yang bisa timbul akibat dari pelanggaran pajak. Maka dari itu, harus terus memantau update terbaru mengenai ketentuan pajak yang berlaku serta menjaga tetap terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun