Tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 tentunya pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Tetapi penerapan TER ini begitu diyakini dapat meningkatkan kepastian hukum dan terciptanya administrasi perpajakan yang efektif, efektitif, dan akuntabel. Tetapi, masih perlu dikaji lebih lanjut serta pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih aktif mengenai TER PPh Pasal 21 kepada para pengelola dan wajib pajak.
Dalam menghadapi perubahan ini, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat umum menjadi lebih ditekankan. Proses sosialisasi dan konsultasi dianggap sebagai kunci penting untuk mencapai pemahaman yang lebih baik dan menciptakan kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 tidak hanya melibatkan aspek teknis dalam ranah perpajakan, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam cara kita memandang dan mengelola sistem perpajakan. Tanggapan dan penyesuaian terhadap perubahan ini akan dianggap sebagai faktor utama dalam membentuk gambaran perpajakan di masa depan.
Author : Ajeng Siti NuraeniÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H