Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21: Pergeseran Paradigma Pajak Penghasilan

18 Februari 2024   11:59 Diperbarui: 18 Februari 2024   12:41 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com

Tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 tentunya pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Tetapi penerapan TER ini begitu diyakini dapat meningkatkan kepastian hukum dan terciptanya administrasi perpajakan yang efektif, efektitif, dan akuntabel. Tetapi, masih perlu dikaji lebih lanjut serta pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih aktif mengenai TER PPh Pasal 21 kepada para pengelola dan wajib pajak.

Dalam menghadapi perubahan ini, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat umum menjadi lebih ditekankan. Proses sosialisasi dan konsultasi dianggap sebagai kunci penting untuk mencapai pemahaman yang lebih baik dan menciptakan kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 tidak hanya melibatkan aspek teknis dalam ranah perpajakan, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam cara kita memandang dan mengelola sistem perpajakan. Tanggapan dan penyesuaian terhadap perubahan ini akan dianggap sebagai faktor utama dalam membentuk gambaran perpajakan di masa depan.

Author : Ajeng Siti Nuraeni 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun