Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selalu menjadi topik yang hangat di perbincangkan dalam dunia perpajakan, khususnya dalam konteks perubahan ekonomi serta kebijakan fiskal. Seiring dengan berkembangnya zaman maka kebijakan mengenai perpajakan tidak lepas dari perubahan yang dimana hal ini bermaksud agar terjadinya kesesuaian dengan tujuan transformasi pajak pada masa kini.
Dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Orang Pribadi dan pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 menjadi bukti bahwa pemotongan PPh Pasal 21 telah memasuki era baru. Tetapi, apakah ini hanya perubahan mekanisme atau menciptakan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan?
Pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 atau mungkin lebih dikenal dengan TER yang dikenakan pada pegawai tetap dan tidak tetap muncul sebagai upaya untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang beban pajak yang sebenarnya. Adanya TER memfokuskan pada penyederhanaan proses penghitungan pajak sehingga terciptakannya kemudahan dan diharapkan akan terwujudnya sistem pajak yang akuntabel dan transparan sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk para wajib pajak.
Tetapi, disamping itu semua terdapat pihak yang menyatakan pro dan kontra mengenai kebijakan ini. Tidak sedikit pihak yang merasakan kekhawatiran terkait kompleksitas perhitungan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21. Proses ini lebih memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai undang-undang perpajakan. Apakah dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan menjadi beban tambahan bagi wajib pajak?
Perlu untuk digaris bawahi bahwa dengan menerapkan TER PPh Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat atau wajib pajak tetapi hanya menyederhanakan serta memberikan kemudahan oleh pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21.
KELEBIHANÂ
Adapun kelebihan dari diterapkannya kebijakan TER PPh Pasal 21, yaitu :
- Mempermudah proses penghitungan pajak bagi pegawai tetap ataupun tidak tetap sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga;
- Meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan;
- Meningkatkan kepastian hukum terkait dengan besaran pajak yang harus dipotong; dan
- Membantu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun wajib pajak.
KEKURANGAN
Salah satu kekurangan yang menjadi kontra di pihak masyarakat, yaitu :
- Perhitungan TER yang dianggap kompleksitas di bulan akhir tahun pajak, meskipun secara umum proses perhitungan TER lebih sederhana dari dulu;
- Kelebihan pembayaran pajak dari yang seharusnya, terutama bagi kalangan tertentu; dan
- Ketidaksetaraan dalam pajak, karena penghasilan setiap pekerja berbeda-beda tetapi dapat dikenai tarif pajak yang sama sehingga mungkin ada ketidaksetaraan dalam beban pajak.
Pernyataan lain yang muncul adalah apakah dengan diberlakukannya TER ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi pajak yang lebih besar? Apakah ini merupakan sebuah sinyal bahwa sistem perpajakan sedang mengalami evolusi untuk mencapai kesederhanaan dan keadilan yang lebih baik lagi?