Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam kebijakan ekonomi suatu negara. Pajak berperan dalam hal pembangunan dan perkembangan suatu negara. Pajak sendiri berperan dalam menjaga stabilitas perekonomian suatu negara dengan mengatur pengeluaran pemerintah. Peran stabilitas ini berarti bahwa pemerintah dapat menjalankan kebijakan mengenai stabilitas harga. Melalui pengaturan dan pemanfaatan pajak yang tepat, pemerintah dapat mempengaruhi berbagai aspek ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan pengendalian inflasi. Oleh karena itu, jika terjadi inflasi di suatu negara dapat di kendalikan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak secara efektif dan efisien. Akan tetapi, akhir-akhir ini citra pajak sedang tercoreng karena beberapa kasus yang dilakukan oleh pejabat pajak. Menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ” Kasus penganiayaan dan berkembang dugaan harta tak wajar pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo akan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak Kemenkeu. Apalagi kasus hukum yang menjerat pejabat Ditjen Pajak bukan hal yang baru di Indonesia”. Hal tersebut berdampak pada kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap pajak hal ini di buktikan dengan adanya seruan untuk tidak membayar pajak. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Developments of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menerangkan, reaksi dari masyarakat tersebut merupakan bentuk penurunan kepercayaan terhadap institusi pengumpul pajak. Meskipun begitu, dampaknya diperkirakan tidak terlalu meluas yang hanya berpengaruh kepada pemungutan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) bukan badan atau perusahaan.
Permasalahan tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak dan penggunaan pajak sehingga diperlukan upaya untuk mengoptimalisasikan pajak agar sesuai dengan fungsinya dalam konteks ini menjaga stabilitas perekonomian negara. Hal yang bisa dilakukan untuk mengoptimalisasikan pajak ini dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang menguntungkan di sektor perekonomian. Seperti kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena meningkatnya produksi nasional yang didorong oleh pemerintah. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempengaruhi keadaan pasar barang dan jasa agar kondisi perekonomian semakin membaik. Sehingga nantinya jika kondisi perekonomian semakin membaik maka akan menjaga stabilitas perekonomian negara. Selain itu, adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat membantu mengoptimalkan pajak. UU HKPD merupakan regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Dalam konteks ini, UU ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif dan birokrasi yang berlebihan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan mereka. Dengan adanya ketentuan yang lebih sederhana, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya mereka untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Selain itu, UU HKPD juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Prinsip ini mengacu pada upaya untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah, mencegah risiko kebangkrutan, dan memastikan kelangsungan keuangan yang berkelanjutan. Dengan prinsip ini, UU HKPD mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, termasuk dalam hal pengelolaan utang, pengawasan terhadap pengeluaran, dan penyediaan cadangan dana yang memadai. UU HKPD dapat memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan; sehingga UU HKPD merupakan sinergi fiskal yang bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat lebih mudah dicapai secara efisien dan efektif. Program reformasi pajak nasional yang dikembangkan dengan benar oleh pemerintah pada dasarnya dapat berkontribusi pada pendanaan nasional melalui regulasi perpajakan modern dan reformasi administrasi dengan kebijakan dalam praktik perpajakan yang memadukan fungsi perpajakan sebagai instrumen kebijakan fiskal diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pengambilan kebijakan bagi Pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk mengantisipasi krisis ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah pembayaran yang wajib kepada negara yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa menurut undang-undang, dengan tidak menerima hal yang sama segera digunakan dan digunakan untuk keperluan negara guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, perlu diketahui bahwa pengoptimalan pajak sebagai stabilitas ekonomi ini di pengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, pendapatan publik yang stabil pajak merupakan salah satu sumber pendapatan publik yang penting. Dengan memaksimalkan penerimaan pajak, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membiayai program-program sosial, infrastruktur, dan layanan publik lainnya. Ini akan membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan memastikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan jangka panjang. Kemudian melakukan redistribusi kekayaan yang adil. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk redistribusi kekayaan yang lebih adil. Dengan menerapkan sistem pajak yang progresif, di mana mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial. Hal ini akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana kekayaan dan peluang ekonomi didistribusikan secara lebih merata. Melakukan pengendalian inflasi dan defisit terhadap anggaran, pajak juga berperan dalam mengendalikan inflasi dan defisit anggaran. Melalui kebijakan pajak yang tepat, pemerintah dapat mengatur permintaan agregat dalam perekonomian dan mencegah terjadinya inflasi yang berlebihan. Selain itu, dengan memaksimalkan penerimaan pajak, pemerintah dapat mengurangi defisit anggaran yang berlebihan, yang pada gilirannya dapat menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari masalah keuangan yang lebih serius. Memulai untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, pajak yang rasional dan efisien dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Melalui insentif pajak yang tepat, seperti pemotongan pajak untuk sektor-sektor strategis atau pengurangan beban pajak bagi usaha kecil dan menengah, pemerintah dapat mendorong investasi dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, dapat diterapkan juga kemandirian keuangan negara, suatu negara akan dapat mengoptimalisasi pajak juga untuk membantu mencapai kemandirian keuangan negara.
Dengan mengurangi ketergantungan pada pinjaman atau bantuan luar negeri, pemerintah dapat mengelola keuangan negara secara mandiri dan mengurangi risiko ketidakstabilan ekonomi yang disebabkan oleh ketergantungan eksternal. Pajak yang efektif dan efisien menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Namun, penting untuk mencatat bahwa optimalisasi pajak harus seimbang dan adil, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi, keadilan sosial, dan dampaknya pada pelaku usaha dan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, baik dari tingkat bawah maupun pada tingkat paling atas. (Penulis: Fadhila Alma)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H