Mohon tunggu...
Tax Center FIA UB
Tax Center FIA UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unit Laboratorium Tax Center, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Unit Laboratorium Tax Center, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Baru dalam Upaya Penerapan Tax Competitiveness

5 Desember 2024   20:10 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Aline Febrianti S, Gabrella Dimetheo, dan Ahmad Fawaid

Urgensi KEK baru
Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi, mendorong pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Kawasan-kawasan ini dirancang dengan fasilitas dan kemudahan terbaik yang ditawarkan kepada investor domestik maupun asing, menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tengah persaingan ketat dengan negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia, yang terus memikat investasi melalui insentif fiskal dan kemudahan regulasi.
Sebagai bagian dari upaya ini, per 7 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan dua KEK baru yaitu KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024. Kedua KEK ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dengan peningkatan lapangan pekerjaan dan inovasi serta berbagai multiplier effect lainnya. Selain itu, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menyetujui usulan pembentukan 6 (enam) KEK baru dan perluasan KEK Nongsa di Batam. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan total target nilai investasi hingga Rp1.089,84 triliun, pengembangan KEK ini diharapkan mampu menciptakan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja.

Kompetisi Pajak di Indonesia
Kompetisi pajak terjadi apabila suatu negara menurunkan tarif pajaknya untuk menarik investor. Tentunya, setiap negara memiliki yurisdiksi masing-masing untuk menarik para investor dalam menaruh modalnya di negara mereka. Semua negara berusaha untuk menarik investor dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang bisa menarik para investor. Kompetisi pajak di Indonesia akan semakin ketat seiring dengan adanya upaya pemerintah menciptakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menarik lebih banyak investasi. Dalam hal ini, KEK memiliki peran penting dengan menawarkan berbagai insentif pajak dan kemudahan bagi investor. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dibandingkan negara lain. Salah satu strategi dalam meningkatkan daya saing pajak merupakan melalui pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang berinvestasi di KEK atau pembebasan pajak untuk periode tertentu sebagai daya tarik bagi investor. Selain itu, pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan kepastian hukum untuk meningkatkan minat investor dalam berinvestasi di KEK.
Untuk mengetahui posisi daya saing indonesia dalam kompetisi pajak global, harus dilakukan perbandingan dengan kawasan negara-negara di Asia Tenggara. Sebagai contoh negara Singapura, mereka menetapkan tarif pajak yang lebih rendah daripada di Indonesia. Sehingga, banyak juga masyarakat Indonesia yang memilih untuk mengalihkan hartanya ke Singapura. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menarik investor dan meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari KEK harus diberikan insentif pajak kepada para investor. Selain itu, terdapat pengaruh tarif pajak terhadap kompetisi pajak. Ketika tarif pajak meningkat maka hal ini dapat meningkatkan kompetisi pajak.
Terdapat pengaruh negatif antara tarif pajak dengan kompetisi pajak, dengan adanya penurunan tarif pajak makan akan meningkatkan kompetisi pajak. Ketika tarif pajak meningkat, maka nilai pengembalian investasi bagi investor akan menurun, sehingga mereka akan cenderung mencari negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk memaksimalkan keuntungan mereka. Oleh karena itu, negara --- negara berkompetisi untuk menurunkan tarif pajak untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (Foreign Direct Investment).
Meskipun penurunan tarif pajak dapat meningkatkan kompetisi dan menarik investasi dalam jangka waktu yang pendek, terdapat juga risiko jangka panjang terkait pendapatan pemerintah yang mungkin menurun. Penurunan tarif pajak yang berlebihan dapat mengurangi kemampuan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang baik. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, perlu dilakukan kerjasama internasional untuk menciptakan kerangka kerja perpajakan yang adil dan efisien agar tidak terjadi ketimpangan kompetisi pajak secara global. Upaya harmonisasi kebijakan perpajakan dan pertukaran informasi antar negara dapat membantu mengurangi dampak negatif dari kompetisi pajak.

Hubungan Kompetisi Pajak di Indonesia dengan KEK baru
Sebagai organisasi yang memperhatikan serta meneliti kebijakan perpajakan di berbagai negara, Tax Foundation (2023) melaporkan bahwa untuk memperoleh tax competitiveness index yang baik maka peraturan perpajakan suatu negara harus memperhatikan dua aspek yaitu aspek kompetitif & netralitas. Aspek kompetitif dapat diraih dengan menerapkan tarif pajak penghasilan yang relatif rendah dibanding negara lain dengan tujuan meningkatkan daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modal. Sedangkan aspek netralitas didapatkan dengan penerapan peraturan pajak yang mendukung pertumbuhan penghasilan Wajib Pajak serta simplifikasi administrasi perpajakan. Pemenuhan dua aspek tersebut ditargetkan berujung pada pertumbuhan ekonomi & investasi suatu negara.
Pada sumber lain OECD (2008) juga sudah membahas bagaimana aspek perpajakan dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi suatu negara, OECD menyebutkan bahwa kebijakan perpajakan terhadap WP Badan sangat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian sedangkan kebijakan pajak penghasilan individu, pajak atas konsumsi, dan pajak atas aset tidak bergerak menjadi kebijakan yang tidak terlalu berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi.
Fasilitas perpajakan, cukai, administrasi usaha, dan lain-lain yang ditawarkan untuk Badan Usaha atau Pelaku Usaha berbentuk Badan yang menjalankan usahanya di Kawasan Ekonomi Khusus merupakan upaya yang baik dalam meningkatkan tax competitiveness index negara Indonesia dibanding negara lain. Dalam PMK 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terbaru dengan PMK 33 Tahun 2021 disebutkan bahwa diberikan fasilitas tax holiday bagi WP Badan yang melakukan Kegiatan Usaha Utama KEK selama 10 tahun hingga 20 tahun dengan minimal nilai investasi sebesar 100 miliar rupiah. Selain itu, WP Badan yang dikategorikan sebagai Pelaku Usaha KEK juga dapat memilih untuk memperoleh fasilitas pemotongan PPh atas dividen yang diterima WP Luar Negeri hanya sebesar 10%.
Kemudahan-kemudahan tadi sejalan dengan penjelasan tax competitiveness index di paragraf sebelumnya. Menciptakan daya tarik bagi investor asing dengan insentif pajak untuk tujuan pengembangan perekonomian dan menjaga stabilitas pendapatan negara merupakan harapan bagi Indonesia memperkuat daya saing perpajakan di kancah Internasional.

DAFTAR PUSTAKA
Arfiyani, N. 2018. Foreign Direct Investment, Tarif Pajak dan Kompetisi Pajak: Studi
pada Negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina and Thailand.
SKRIPSI. Fakultas Ilmu Administrasi. Universitas Brawijaya: Malang.
Liana, D. (2022). Pengaruh Kebijakan Pajak dan Perjanjian Investasi Terhadap
Investasi Asing Langsung di Indonesia Periode 1981--2019/Devi
Liana/38180064/Pembimbing: Nunung Nuryani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun