Mohon tunggu...
Tax Center FIA UB
Tax Center FIA UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unit Laboratorium Tax Center, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Unit Laboratorium Tax Center, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Cukai Rokok: Langkah Tegas demi Kesehatan atau Beban baru bagi Rakyat?

5 Desember 2024   18:08 Diperbarui: 5 Desember 2024   18:25 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain itu, pemerintah harus memberikan teladan nyata dalam mengurangi budaya merokok. Kebijakan menaikkan cukai rokok untuk mengurangi konsumsi rokok menjadi kurang efektif dan bahkan kehilangan kredibilitas masyarakat karena banyak pejabat yang merokok di ruang publik atau acara resmi. Konsistensi antara kebijakan dan perilaku pejabat sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mendorong masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah. Langkah-langkah ini juga harus diikuti dengan peraturan yang melarang merokok di tempat publik dan memperkuat upaya hukum untuk memerangi penjualan rokok ilegal.

Kenaikan tarif cukai tembakau (CHT di Indonesia menjadi kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini berpotensi untuk mengurangi jumlah perokok baru, terutama di kalangan anak-anak, melalui kenaikan harga rokok. Selain itu, cukai rokok tetap menjadi penyumbang utama dari penerimaan negara, karena 97% dari total cukai pada kuartal I 2021. Namun, kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, seperti prevalensi merokok secara keseluruhan tidak akan menunjukkan penurunan secara signifikan selama 15 tahun terakhir. Selain itu, kenaikan tarif cukai yang diikuti dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal dan penurunan jumlah pabrikan rokok, yang beresiko pada penurunan penerimaan negara. Sebagai contoh, pada penerimaan dari cukai menurun drastis dari Rp 350 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 213 triliun pada tahun 2023. Meskipun harga yang terus mengalami peningkatan, jumlah perokok justru meningkat menjadi 8,8 juta pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan perlunya ada evaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mencapai tujuannya.

Untuk mengoptimalkan kebijakan cukai rokok, pemerintah perlu untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok, dan stabilitas industri tembakau. Kenaikan pada tarif cukai dapat dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak negatif, seperti peningkatan pada peredaran rokok ilegal. Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal dan memperkuat penegakan hukum di sektor ini. Selain itu, edukasi publik mengenai bahaya dari merokok perlu diperluas, dengan fokus pada anak-anak dan remaja untuk mengurangi angka perokok baru pada anak muda. Di sisi lain, pelaku industri dapat didorong untuk beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan atau tembakau non-rokok melalui pemberian insentif.

Daftar Pustaka

Cahyaningrum, Y. (2022, Agustus 30). Direktur PPKE UB: Kenaikan CHT kurang efektif tekan angka prevalensi merokok. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://feb.ub.ac.id/direktur-ppke-ub-kenaikan-cht-kurang-efektif-tekan-angka-prevalensi-merokok/

CNN Indonesia. (2022, Desember 27). Larangan jual rokok batangan tak akan mempan tekan konsumsi. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221227063142-532-892407/larangan-jual-rokok-batangan-tak-akan-mempan-tekan-konsumsi

CNN Indonesia. (2020, Juli 20). Alasan kenaikan cukai tak efektif tekan jumlah perokok. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200721185438-532-527296/alasan-kenaikan-cukai-tak-efektif-tekan-jumlah-perokok

Deny, S. (2024, Agustus 15). Benarkah Kenaikan Cukai Rokok Bikin Penerimaan Negara Optimal?. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://www.liputan6.com/bisnis/read/5674404/benarkah-kenaikan-cukai-rokok-bikin-penerimaan-negara-optimal

Hidayatullah, M. (2024, Januari 3). Harga rokok terus dinaikkan, kenapa perokok malah meningkat 88 juta?. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240103061835-532-1044600/harga-rokok-terus-dinaikkan-kenapa-perokok-malah-meningkat-88-juta

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2021, April 8). Menko PMK: Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Rokok. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://www.kemenkopmk.go.id/menko-pmk-sanksi-tegas-bagi-pelanggar-aturan-rokok

Prakoso, J. (2021, April 27). Rokok berkontribusi besar untuk penerimaan negara, dari cukai menyumbang 97 persen. Diakses pada 27 Oktober 2024 pada https://ekonomi.bisnis.com/read/20210427/259/1387078/rokok-berkontribusi-besar-untuk-penerimaan-negara-dari-cukai-menyumbang-97-persen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun