Mohon tunggu...
Tawakkalia Sabrina Khodijah
Tawakkalia Sabrina Khodijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Wakaf di Indonesia

3 September 2024   06:56 Diperbarui: 3 September 2024   07:00 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu "wakafa"  yang artinya berhenti atau diam. Para ulama fiqh berpendapat bahwa pengertian wakaf berbeda-beda. Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menerima harta benda (al-'ain) dari wakif dan memberikan manfaat atau pemberian kepada siapa saja yang diinginkan dengan tujuan kebaikan (Ibunu al-Human : 6/203). Berikutnya ada pendapat Malikiyah, bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun dalam bentuk sewa-menyewa) dialihkan kepada orang yang memegang akad untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan keinginan wakif (al-Dasuqi : 2/187). Pengertian wakaf ini menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak atau diinginkan saja. Sedangkan menurut Syafi'iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-'ain) dengan memilih hak pengelolaan wakaf dan mengalihkannya kepada nazhir yang sesuai dengan syariat (al-Syarbini : 2/376). 

  • Tujuan Wakaf

Wakaf adalah suatu perbuatan baik ditinjau dari ruang lingkupnya, hal baik yang membimbing seorang muslim ke tujuan dan pilihan yang benar. Baik tujuan umum ataupun khusus :

  • Tujuan umum

Tujuan umum wakaf adalah agar wakaf mempunyai fungsi sosial. Allah SWT memberikan kepada manusia kemampuan dan kualitas yang berbeda-beda, dan timbul lah kondisi dan lingkungan yang berbeda diantara masing-masing individu. Ada yang kaya, miskin, bijaksana, bodoh, kuat dan lemah, tetapi dibalik itu semua tersimpan hikmah. Dimana Allah SWT memberikan kesempatan kepada orang kaya untuk membantu orang miskin, yang bijaksana membantu yang bodoh dan yang kuat membantu yang lemah, yang mana itu merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga membuat interaksi antar manusia terjalin dengan baik.

Dengan perbedaan kondisi sosial yang berbeda, sudah sewajarnya memberi pengaruh terhadap bentuk dan coral pembelajaran harta kekayaan. Dimana ada pembelajaran yang bersifat mengikat (wajib), sukarela (sunnah), tetap (paten) dan ada pula yang hanya memberikan manfaat (tidak paten). Namun, hal yang paling penting dari semua cara ini adalah mengeluarkan harta benda secara tetap dan berkelanjutan (istiqomah), dengan sistem yang teratur dan tujuan yang jelas. Dan inilah peran wakaf yang mempunyai fungsi sosial dalam masyarakat dapat diwujudkan.

  • Tujuan khusus

Sesungguhnya wakaf juga mempunyai tujuan yang penting, yaitu pengkaderan, regenerasi dan pengembangan sumber daya manusia. Karena orang yang membayar zakat dengan niat baik tidak semuanya berasal dari koridor syariat islam, diantaranya :

  • Semangat keagamaan, yaitu memberikan bantuan demi keselamatan seorang hamba di hari akhir kelak. Jadi, dengan wakafnya tersebut salah satu sebab keselamatan, bertambahnya amal sholeh, dengan pengampunan dosa. Semangat sosial adalah kesadaran manusia dalam berpartisipasi di kegiatan masyarakat. Sehingga wakaf yang dikeluarkan sebagai bukti partisipasi pengembangan masyarakat.
  • Motivasi keluarga, yaitu menjaga serta memelihara kesejahteraan orang-orang di generasinya. Seseorang mewakafkan hartanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya sebagai cadangan saat mereka membutuhkannya.
  • Dorongan kondisional, yaitu terjadi apabila seseorang ditinggalkan oleh keluarganya, sehingga tidak ada yang menanggungnya, seperti imigran yang meninggalkan keluarganya jauh. Dengan sarana wakaf, si wakif bisa menyalurkan hartanya untuk menyantuni orang-orang tersebut.

Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan bahwa : Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda sesuai dengan fungsinya. Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah :Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.

Demikian fungsi wakaf menurut UU Pasal 5 No. 41 Tahun 2004 dan KHI Pasal 216 tetang wakaf yang berarti dengan adanya wakaf terciptanya sarana dan prasarana untuk kemaslahatan bersama sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama baik dalam hal ibadah maupun dalam hal mu'amalah lainnya. Dengan begitu, masyarakat yang hidupnya berada dibawah garis kemiskinan bisa terbantu dengan adanya wakaf. Kemudian umat lainnya juga dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum serta dapat mengambil manfaatnya.

  • Manfaat dan Peran Wakaf dalam Masyarakat

Selain merupakan bentuk ibadah (amal jariyah), wakaf memiliki fungsi dan peran sosisal-ekonomi terutama dalam membangun kemandirian bangsa dan negara, khususnya Umat Islam.

  • Fungsi dan peran ekonomi : harta wakaf merupakan aset yang harus dijaga dan dikelola oleh pengelola wakaf (nazhir) melalui ekonomi agar utuh dan produktif sehingga berperan dalam pembangunan ekonomi (pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja serta pembangunan fasilitas publik).
  • Fungsi dan peran sosial : hasil kelolaan atau manfaat dari aset wakaf, dimanfaatkan untuk melayani atau memenuhi kesejahteraan sosial dalam bentuk layanan sosial seperti layanan pendidikan, rumah sakit, maupun layanan  ibadah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun