Mohon tunggu...
TauRa
TauRa Mohon Tunggu... Konsultan - Rabbani Motivator, Penulis Buku Motivasi The New You dan GITA (God Is The Answer), Pembicara Publik

Rabbani Motivator, Leadership and Sales Expert and Motivational Public Speaker. Instagram : @taura_man Twitter : Taufik_rachman Youtube : RUBI (Ruang Belajar dan Inspirasi) email : taura_man2000@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Mencla-mencle" Naskah UU Cipta Kerja

14 Oktober 2020   10:04 Diperbarui: 14 Oktober 2020   10:23 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Protes tentang UU Cipta Kerja (sumber:Kompas.com)

3. Versi 1.052 halaman

4. Versi 1.035 halaman 

5. Versi 812 halaman (judul berkas : RUU Cipta Kerja - Penjelasan)

Pimpinan DPR ketika coba dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan kalau naskah resmi UU Cipta Kerja yang final adalah berjumlah 812 halaman. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan "Kalau UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah dengan penjelasan menjadi 812 halaman, ini berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen (Sekjen DPR Indra Iskandar)".

Tentu saja pernyataan Aziz Sayamsudin ini cukup menjelaskan tentang jumlah halaman yang menjadi naskah akhirnya, meskipun belum menjawab mengapa jumlah halaman bisa berkurang begitu drastis dari seribuan menjadi delapan ratusan.

Dua ratus halaman tentu bukan jumlah yang sedikit jika harus dipangkas. Dua ratus halaman juga terlalu banyak untuk menghapus typo atau salah ketik yang terjadi pada draf itu. Jumlah halaman segitu juga terlalu terbilang banyak jika memang ada yang "dihapus" dari dalam draf awal yang seribuan lebih.

Tetapi tentu saja kita tidak bisa melihat apa yang tidak terlihat, karena kemampuan kita terbatas sebagai mahkluk kasar. Kita hanya bisa melihat apa yang terlihat dan hal "improvisasi" ini tentu saja bisa kita lihat dengan jelas.

Tentang apa penyebab "mencla-mencle" jumlah halaman naskah itu, biarlah naskah yang dibuang itu pada akhirnya (satu-satunya) saksi di pengadilan akhirat kelak, apakah dia adalah "kebaikan" yang dibuang? apakah dia adalah typo saja yang memang harus dibuang? ataukah ia adalah hal yang harus dibuang untuk menyelamatkan kesejahteraan rakyat Indonesia?

Semua perlu berdiri pada pikiran yang positif dan pada akhirnya biarlah waktu yang akan menjawab yang tersirat itu.

Semoga bermanfaat

Be The New You

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun