3. Versi 1.052 halaman
4. Versi 1.035 halamanÂ
5. Versi 812 halaman (judul berkas : RUU Cipta Kerja - Penjelasan)
Pimpinan DPR ketika coba dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan kalau naskah resmi UU Cipta Kerja yang final adalah berjumlah 812 halaman. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan "Kalau UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah dengan penjelasan menjadi 812 halaman, ini berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen (Sekjen DPR Indra Iskandar)".
Tentu saja pernyataan Aziz Sayamsudin ini cukup menjelaskan tentang jumlah halaman yang menjadi naskah akhirnya, meskipun belum menjawab mengapa jumlah halaman bisa berkurang begitu drastis dari seribuan menjadi delapan ratusan.
Dua ratus halaman tentu bukan jumlah yang sedikit jika harus dipangkas. Dua ratus halaman juga terlalu banyak untuk menghapus typo atau salah ketik yang terjadi pada draf itu. Jumlah halaman segitu juga terlalu terbilang banyak jika memang ada yang "dihapus" dari dalam draf awal yang seribuan lebih.
Tetapi tentu saja kita tidak bisa melihat apa yang tidak terlihat, karena kemampuan kita terbatas sebagai mahkluk kasar. Kita hanya bisa melihat apa yang terlihat dan hal "improvisasi" ini tentu saja bisa kita lihat dengan jelas.
Tentang apa penyebab "mencla-mencle" jumlah halaman naskah itu, biarlah naskah yang dibuang itu pada akhirnya (satu-satunya) saksi di pengadilan akhirat kelak, apakah dia adalah "kebaikan" yang dibuang? apakah dia adalah typo saja yang memang harus dibuang? ataukah ia adalah hal yang harus dibuang untuk menyelamatkan kesejahteraan rakyat Indonesia?
Semua perlu berdiri pada pikiran yang positif dan pada akhirnya biarlah waktu yang akan menjawab yang tersirat itu.
Semoga bermanfaat
Be The New You