Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sedianya sudah dilakukan sejak 5 Oktober lalu di DPR. Seperti yang kita tahu, hal ini terus memunculkan polemik dikalangan masyarakat. Gelombang demonstrasi terus mengalir yang menyatakan keberatan terhadap undang-undang itu juga rasanya masih terus terjadi.
Meski berbagai pihak sudah mulai lebih bisa mengendalikan diri, namun langkah-langkah kontitusional sepertinya sudah menjadi keharusan yang akan ditempuh kalangan yang merasa dirugikan.
Tetapi yang tidak kalah menarik seputar UU Cipta Kerja ini adalah, bagaimana naskah yang dikatakan "final" itu terus berubah-ubah hingga beberapa kali. Lantas wajar jika muncul banyak pertanyaan seputar hal ini.Â
Kita bisa bertanya, Apakah memang UU ini terlalu "dipaksakan" untuk diundangkan, padahal masih belum ada "pijakan" yang jelas? Ataukah memang beberapa koreksi yang terjadi itu membuktikan inkonsistensi pembuat regulasi yang merasa "tertekan" hingga mengimprovisasi isi UU yang ada? Ataukah memang koreksi yang berulang ini hanyalah tentang koreksi typo pengetikan saja?
Semua bisa saja menduga. Tetapi yang jelas, hanya pembuat regulasi dan yang terlibat di dalam koreksi itu (dan Allah) yang tentu tahu duduk persoalannya.
Tetapi yang jelas, manusia hanya bisa melihat apa yang terlihat. Adapun yang tersirat, kita hanya bisa merasa, menduga atau jenis-jenis perasaan lainnya. Tetapi selama itu produktif (menurut Anda), maka silakan dilakukan.
Adapun yang tersurat atau terlihat oleh kita dari "mencla-mencle"-nya UU Cipta Kerja ini bisa kita lihat sebagai berikut seperti yang diunggah situs resmi DPR yang dikutip dari detikcom.
Berikut adalah Naskah RUU Cipta Kerja yang "bertransformasi".
1. Versi 1.028 halaman (versi pertama yang diunggah situs resmi DPR)
2. Versi 905 halaman