Mohon tunggu...
TauRa
TauRa Mohon Tunggu... Konsultan - Rabbani Motivator, Penulis Buku Motivasi The New You dan GITA (God Is The Answer), Pembicara Publik

Rabbani Motivator, Leadership and Sales Expert and Motivational Public Speaker. Instagram : @taura_man Twitter : Taufik_rachman Youtube : RUBI (Ruang Belajar dan Inspirasi) email : taura_man2000@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Mencla-mencle" Naskah UU Cipta Kerja

14 Oktober 2020   10:04 Diperbarui: 14 Oktober 2020   10:23 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sedianya sudah dilakukan sejak 5 Oktober lalu di DPR. Seperti yang kita tahu, hal ini terus memunculkan polemik dikalangan masyarakat. Gelombang demonstrasi terus mengalir yang menyatakan keberatan terhadap undang-undang itu juga rasanya masih terus terjadi.

Meski berbagai pihak sudah mulai lebih bisa mengendalikan diri, namun langkah-langkah kontitusional sepertinya sudah menjadi keharusan yang akan ditempuh kalangan yang merasa dirugikan.

Tetapi yang tidak kalah menarik seputar UU Cipta Kerja ini adalah, bagaimana naskah yang dikatakan "final" itu terus berubah-ubah hingga beberapa kali. Lantas wajar jika muncul banyak pertanyaan seputar hal ini. 

Kita bisa bertanya, Apakah memang UU ini terlalu "dipaksakan" untuk diundangkan, padahal masih belum ada "pijakan" yang jelas? Ataukah memang beberapa koreksi yang terjadi itu membuktikan inkonsistensi pembuat regulasi yang merasa "tertekan" hingga mengimprovisasi isi UU yang ada? Ataukah memang koreksi yang berulang ini hanyalah tentang koreksi typo pengetikan saja?

Semua bisa saja menduga. Tetapi yang jelas, hanya pembuat regulasi dan yang terlibat di dalam koreksi itu (dan Allah) yang tentu tahu duduk persoalannya.

Tetapi yang jelas, manusia hanya bisa melihat apa yang terlihat. Adapun yang tersirat, kita hanya bisa merasa, menduga atau jenis-jenis perasaan lainnya. Tetapi selama itu produktif (menurut Anda), maka silakan dilakukan.

Adapun yang tersurat atau terlihat oleh kita dari "mencla-mencle"-nya UU Cipta Kerja ini bisa kita lihat sebagai berikut seperti yang diunggah situs resmi DPR yang dikutip dari detikcom.

Berikut adalah Naskah RUU Cipta Kerja yang "bertransformasi".

1. Versi 1.028 halaman (versi pertama yang diunggah situs resmi DPR)

2. Versi 905 halaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun