Mohon tunggu...
TauRa
TauRa Mohon Tunggu... Konsultan - Rabbani Motivator, Penulis Buku Motivasi The New You dan GITA (God Is The Answer), Pembicara Publik

Rabbani Motivator, Leadership and Sales Expert and Motivational Public Speaker. Instagram : @taura_man Twitter : Taufik_rachman Youtube : RUBI (Ruang Belajar dan Inspirasi) email : taura_man2000@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potensi Paranormal Laris Manis dengan UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020   10:02 Diperbarui: 10 Oktober 2020   10:20 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paranormal berpotensi lebih terkenal dengan UU Cipta Kerja (sumber: jayakartanews.com)

Undang-undang Cipta Kerja yang menuai polemik itu tetap saja menarik untuk dibahas lebih lanjut. Terlepas dari semua kontroversi yang ada, tentu ada saja ruang yang menarik untuk dibahas bahkan menjadi hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat termasuk media sosial.

Salah satu poin yang menarik dari UU Cipta Kerja tentu saja adalah tentang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah sektor, dan salah satunya adalah di bidang pelayanan medis.

PPN yang biasanya dibebankan kepada konsumen sebesar 10 persen dari jasa, kini dihilangkan sehingga tentu saja dampaknya akan menjadikan layanan medis menjadi lebih murah.

Dalam draf final UU Cipta Kerja, seperti yang dikutip oleh detikcom, terdapat revisi sejumlah pasal  tentang PPN, yaitu termuat pada pasa 4A ayat 3 huruf a yang berbunyi:

Jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa pelayanan kesehatan medis

Yang menarik kemudian adalah, jasa yang masuk pelayanan kesehatan juga memuat Paranormal di dalamnya, sebagaimana dijelaskan pada UU Cipta Kerja. Jas pelayanan medis meliputi:

- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi

- Jasa dokter hewan;

- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

- Jasa kebidanan dan dukun bayi;

- Jasa paramedis dan perawat;

- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, dan sanatorium; 

- Jasa psikolog dan psikiater; dan

- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh Paranormal

Yang menjadi perhatian dan ramai menjadi pembahasan tentu saja ada di bagian paranormal yang dimasukkan di dalam kategori jasa pelayanan kesehatan. Lalu pertanyaan selanjutnya tentu saja adalah, apakah ini adalah kabar baik bagi yang berprofesi sebagai paranormal karena akan semakin dikenal dan terkenal di masyarakat luas apalagi sudah lebih "diakui" eksistensinya?

Jawabannya mungkin bisa beragam. Bagi yang memang sudah terkenal, mungkin hanya sebatas menambah pengakuan kalau memang profesi ini layak dikedepankan. 

Bagi yang "belum terkenal", mungkin ini bisa menjadi bantuan "jualan" tersendiri dan semakin bisa meyakinkan masyarakat kalau profesi ini ternyata sudah eksis dan bahkan termaktub di undang-undang.

Bisa jadi hal ini juga akan mendorong masyarakat untuk "tidak segan" lagi pergi ke paranormal (bagi yang membutuhkan) yang pada akhirnya akan menjadikan profesi ini menjadi lebih terkenal dan familiar di masyarakat, dan tentu saja tanpa dikenakan PPN dalam menggunakan jasanya.

Jika sudah begini, rasanya tetap saja ada pihak yang merasa diuntungkan atau terbantu di tengah gejolak polemik yang ada di UU Cipta Kerja ini. Tinggal setiap kita melihat lebih jernih, mana yang menguntungkan rakyat lebih luas, dan mana yang dianggap tidak menguntungkan rakyat luas.

Jika sudah dilihat dengan jernih, maka langkah-langkah konstitusional yang diambil selanjutnya pun tentu saja akan lebih akurat dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas di banding kepentingan individu dan golongan.

Semoga bermanfaat

Be The New You

TauRa

Rabbani Motivator

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun