Kehadiran Safenet dilatarbelakangi atas banyaknya kriminalisasi pengguna internet atas ekspresi penggunaan internet pasca diberlakukannya Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Adapun VISI dan MISI Safenet adalah memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara dengan program utama monitor, advokasi dan solidaritas.
Langkah konkrit Safenet dalam edukasi hak-hak digital
Tepat pada tanggal 24 Mei 2022 yang lalu, Safenet secara resmi meluncurkan padepokan Safenet sebagai langkah konkrit dalam memberikan pengetahuan akan hak-hak digital kepada siapapun yang membutuhkan.
Menariknya penggunaan kata 'padepokan' mengingatkan kita akan tempat belajar beladiri. Dan ternyata benar saja, jika padepokan umumnya memiliki banyak jurus yang harus dikuasai, maka begitu pula dengan padepokan hak-hak digital. Terdapat 10 jurus yang bisa dipelajari dan dipahami dengan baik dalam kitab hak-hak digital.
Tujuannya buat apa? Jelas agar setiap pengguna internet sadar betul dan paham akan bagaimana penggunaan internet secara bijak sekaligus memenuhi hak digital pengguna tanpa mengganggu kenyamanan pengguna lainnya. Sepuluh jurus ini bisa dipelajari dengan gratis loh, tinggal akses web dari padepokan hak-hak digital dan melakukan registrasi secara gratis.
So, jangan sampai untuk tidak ikutan ya. Kini saatnya melek dan paham dengan bijak akan hak digital untuk pengembangan diri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI