Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sumba Timur Keluar dari Kategori Daerah Tertinggal

28 September 2024   17:36 Diperbarui: 28 September 2024   17:41 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Bupati Sumba Timur

Kabupaten Sumba Timur telah resmi keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024. 

Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya kolektif yang telah dilakukan dari berbagai kebijakan pembangunan diterapkan secara konsisten untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ungkap Sekretaris Daerah Kab. Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, SH., M. Si yang saat itu mewakili Pjs. Bupati Sumba Timur saat di Wawancarai, Sabtu, 28 September 2024.

Sekda Sumba Timur mengatakan, sebelumnya, sebagai bagian dari Perpres Nomor 63 Tahun 2020 , Sumba Timur sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal, melalui berbagai upaya program telah dilakukan untuk meningkatkan Indeks Komposit Kabupaten Daerah Tertinggal.
Setiap 5 Tahun penetapan Daerah Tertinggal akan di EVALUASI  dengan metode penghitungan indeks Komposit Ketertinggalan dan Analisis Kualitatif.

Pada RPJMN Tahun 2010-2014, Kabupaten Sumba Timur ditetapkan sebagai daerah tertinggal bersama 182 Kabupaten yg lain di Indonesia. Berdasarkan evaluasi di tahun 2015, Kabupaten Sumba Timur bersama  121 Kabupaten lain, masih di tetapkan sebagai Daerah Tertinggal (Perpres no 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019). Pada tahun 2020, kembali hasil Evaluasi, Kabupaten Sumba Timur, bersama 61 Kabupaten lain, masih termasuk Daerah tertinggal (Perpres nomor  64 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024).

Tahun 2024, hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, berdasarkan Permen Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal.  Dari hasil perhitungan  Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK), dan Analisis Kualitatif, Kabupaten Sumba Timur dinyatakan masuk pada Kabupaten Daerah Tertinggal yang TERTENTASKAN  tahun 2020-2024.
Berdasarkan data, Sumba Timur menunjukkan peningkatan stabil dalam indeks komposit, hingga mencapai 63.64 pada tahun 2022. Peningkatan ini menandakan kemajuan signifikan dalam bidang perekonomian, infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan masyarakat.

Dengan penuh rasa syukur, Kabupaten Sumba Timur telah berhasil keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024. Keberhasilan ini merupakan puncak dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak sejak penetapan status daerah tertinggal melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2020. Perjalanan panjang ini melibatkan peningkatan di berbagai sektor pembangunan yang secara signifikan telah mengubah wajah Kabupaten Sumba Timur.

Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, Kabupaten Sumba Timur mengadopsi sejumlah kebijakan strategis dan juga menjadi kriteria penilaian indeks komposit , yang meliputi:

1. Peningkatan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan (Jalan Selatan dan Utara), listrik (Jaringan PLN dan Non PLN seperti PLTS dan PLTMH), dan akses air bersih menjadi prioritas utama untuk meningkatkan mobilitas dan konektivitas antarwilayah. Perbaikan infrastruktur lain juga dalam membuka akses ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal.

2. Penguatan Perekonomian Lokal: Berbagai program pemberdayaan ekonomi, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat. Pendekatan holistik yang mencakup pelatihan, akses permodalan, dan dukungan pemasaran membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan.

3. Optimalisasi Pajak Daerah: Salah satu kebijakan yang memberikan dampak langsung terhadap pembangunan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mendanai program dan kegiatan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

4. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan: Investasi besar-besaran dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Berbagai program peningkatan fasilitas sekolah telah meningkatkan angka partisipasi sekolah, sementara perluasan akses layanan kesehatan dasar, terutama di daerah terpencil, berhasil menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keluar dari status daerah tertinggal tentunya merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Kabupaten Sumba Timur dan memberi beberapa dampak utama seperti;

1. Peningkatan Daya Saing Ekonomi
Dengan keluarnya Sumba Timur dari status daerah tertinggal, daya tarik investasi di berbagai sektor, seperti pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif, akan meningkat. Investor akan melihat Sumba Timur sebagai daerah yang lebih stabil dan memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang kuat, sehingga membuka peluang lapangan kerja baru dan mendorong ekonomi lokal.

2. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Seiring dengan perbaikan infrastruktur dan aksesibilitas, kualitas hidup masyarakat juga meningkat. Program pembangunan berkelanjutan, seperti peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan air bersih, memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan dan memperbaiki status kesehatan masyarakat, termasuk menurunkan tingkat stunting.

3. Penguatan Infrastruktur dan Konektivitas
Terentaskannya Sumba Timur mendorong peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, dan telekomunikasi. Konektivitas yang lebih baik membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses layanan dasar dan terhubung dengan pusat-pusat ekonomi, yang pada akhirnya mendorong mobilitas ekonomi dan sosial.

4. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Status baru ini memberi peluang bagi peningkatan PAD melalui berbagai sektor, termasuk pariwisata dan retribusi daerah. Peningkatan pendapatan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk terus berinvestasi dalam proyek-proyek infrastruktur dan program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

5. Pengakuan dan Peningkatan Kepercayaan Masyarakat;
Keberhasilan ini meningkatkan rasa bangga dan kepercayaan diri masyarakat Sumba Timur. Pengakuan dari pemerintah pusat dan peningkatan status daerah juga memperkuat semangat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta dalam menjaga momentum pembangunan yang berkelanjutan.

6. Stabilitas Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan;
Dengan infrastruktur yang lebih baik dan kesempatan ekonomi yang lebih luas, stabilitas sosial juga akan terjaga. Pengentasan status daerah tertinggal ini memberi Sumba Timur kesempatan untuk merencanakan pembangunan jangka panjang yang berfokus pada keberlanjutan, inovasi, dan pemerataan hasil pembangunan di seluruh wilayah.

Pada akhirnya,
"Keberhasilan Sumba Timur keluar dari status daerah tertinggal adalah bukti bahwa pembangunan sejati tidak hanya soal angka, tetapi tentang memulihkan martabat, membangkitkan harga diri, dan memberikan masyarakat kemampuan untuk bermimpi lebih tinggi dan membangun masa depan yang lebih cerah. Sebagaimana dijelaskan Todaro, pembangunan sejati tercapai ketika manusia merasa dihargai dan memiliki kendali atas nasib mereka sendiri."

Sumber Data:
Bappeda Kab. Sumba Timur
Balitbangda Kab. Sumba Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun