Perlindungan dan koservasi sumber air harus menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi oleh negara, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Namun, sejauh ini pengelolaan sumber daya air masih sering di monopoli oleh pihak swasta akibatnya banyak konflik terjadi.
Masifnya pembangunan ekstraktif di wilayah pulau-pulau kecil saat ini justru menimbulkan "perang" memperebutkan sumber daya air antara pihak pemerintah, koorporasi dan masyarakat petani. Salah satu yang menjadi catatan penting Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT ketika pihak koorporasi melakukan privatisasi sumber-sumber air untuk kebutuhan industri seperti yang terjadi di kabupaten Sumba Timur.
Hadirnya perusahaan tebu milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) di kabupaten Sumba Timur memaksa petani berebut air untuk mengairi lahan sawah di bagian hilir. Pasalnya perusahaan diduga memonopoli air di wilayah hulu untuk kepentingan perkebunan dengan membuat reservoir skala besar untuk menampung air.
Beban ganda inilah yang sementara dihadapi oleh petani di Indonesia dalam mengakses sumber air untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal kita ketahui bersama bahwa air adalah hak asasi manusia artinya setiap individu berhak mendapatkan air.
Bertolak dari persoalan di atas, maka di momentum Hari Air Sedunia pada tanggal 22 Maret 2023 WALHI NTT menyerukan kepada pihak pemerintah agar membenahi tata kelola sumber daya air serta melakukan upaya perlindungan sumber air dan memastikan akses air kepada masyarakat berjalan dengan baik sehingga terwujudnya keadilan dan akses sumber daya alam.
Selain itu, WALHI NTT mendorong pemerintah untuk mempraktikkan  nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dalam melindungi sumber air. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pola-pola pendekatan budaya dalam melindungi dan melestarikan alam. Sejauh ini pemerintah hanya menjalankan model produk hukum tanpa mengembangkan pengetahuan berbasis kearifan lokal dalam implementasi kebijakan tata kelola sumber daya alam.
Oleh karena itu, WALHI NTT memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar :
1.Melakukan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan (memastikan sumber-sumber air terpelihara)
2.Melakukan evaluasi tata kelola sumber daya air berdasarkan undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
3.Memastikan pihak koorporasi tidak melakukan privatisasi air khsususnya di sektor pertanian.
4.Melakukan audit ketersediaan air akibat pembangunan industri perkebunan skala besar di NTT yang rakus air.