Oleh karena itu, WALHI NTT sebagai oraganisasi yang fokus pada perlindungan lingkungan hidup memberikan atensi yang serius kepada para pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati dalam melakukan perencanaan pembangunan di wilayah pesisir. WALHI NTT menilai bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup perlu dijalankan dengan baik oleh pemerintah karena dalam regulasi tersebut menegaskan adanya jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan keseluruhan ekosistem.
Selain itu, WALHI NTT meminta pihak pemerintah agar melakukan moratorium industry perusak mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di NTT. Ini berdasarkan temuan lapangan dimana kebijakan pemerintah di wilayah pesisir tidak direncanakan dengan baik serta tidak memperhatikan daya dukung dan tampung lingkungan. Ada Mal Adapatasi yang terjadi saat ini.
Deddy Febrianto Holo
Kadiv  Perubahan Iklum dan Kebencanaan WALHI NTT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H