Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mendorong Keadilan Gender dalam Merespon Perubahan Iklim

24 Agustus 2022   20:53 Diperbarui: 25 Agustus 2022   15:30 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perubahan iklim. (sumber: Shutterstock via kompas.com) 

Cerita perempuan adat di desa Doka Kaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memaknai peran dan tugas perempuan dalam menjaga alam. 

Dalam konteks ekologis perempuan Doka Kaka membagi diri dalam sistem pemanfaatan, pengelolaan dan penyelamatan alam, di mana perempuan adat selalu memaknai alam sebagai sesuatu yang sangat sakral dan apa bila di rusak akan mendapat hukuman atau sanksi adat. 

Dari cerita ini kita bisa menarik kesimpulan bahwa sekalipun sistem patriarki telah mengakar dalam sistem sosial dan budaya masyarakat. Namun, tidak berarti perempuan dimarginalisasikan dalam urusan ekologis.

Keterlibatan perempuan bisa diamati dalam masyarakat adat ketika musim tanam tiba, kaum perempuan lah yang menyiapkan bahan-bahan rempah untuk ritual adat. 

Artinya bahwa keterlibatan perempuan dalam urusan lingkungan sudah terbangun sejak dulu dalam konteks budaya ekologis. Memaknai peran perempuan bagi lingkungan hidup di era modern saat ini perlu kembali diperkuat. 

Pengetahuan lokal menjadi salah satu cara melawan narasi industrialisasi dalam menempatkan peran perempuan untuk terlibat secara langsung menyelamatkan lingkungan, mendapatkan akses informasi serta mendapatkan perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan ketika memperjuangkan ruang hidupnya.

Perempuan bukan saja dituntut terlibat memulihkan lingkungan hidup, tetapi upaya perlindungan pun harus menjadi prioritas penting dalam konteks lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah selaku pemangku kebijakan perlu membangun kerangka berpikir ekologis yang adil terhadap ruang hidup perempuan, segala kebijakan pembangunan harus berlandaskan pada konsep kerberlanjutan yang mengarusutamakan pelibatan perempuan dalam perencanaan dan kebijaja dalam merespon perubahan iklim. 

Tidak bisa lagi memakai pola lama dengan memaknai perempuan hanya sebatas pada urusan rumah tangga, karena setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia, ini tertuang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Deddy Febrianto Holo
Koordinator Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun