Mohon tunggu...
Tauhidin Ananda
Tauhidin Ananda Mohon Tunggu... Administrasi - Hari ini mimpi jadi kenyataan

pegiat sosial, hobi jalan-jalan kuliner dan nonton bola

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Yuk Sambut Panggilan Haji! Bersiap Dini agar Tak Sesal Nanti

1 Januari 2019   20:47 Diperbarui: 1 Januari 2019   21:03 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ka'bah (foto: Reuters/Faisal Al Nasser)

Bagi setiap muslim, menunaikan ibadah haji adalah bagian dari penyempurnaan keislamannya. Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Rukun Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan sholat, puasa, dan membayar zakat.

Menyempurnakan rukun Islam. Hal ini menjadi tekad saya ketika mendaftar menjadi peserta ibadah haji di Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan (Waktu itu masih bernama Kantor Departemen Agama Jakarta Selatan). Ketika mendaftar, kala itu di penghujung tahun 2013, untuk pelaksanaan haji dengan fasilitas ONH biasa. Setelah mendaftar pun tidak langsung berangkat. 

Menginjak 2019 ini, rencana menunaikan ibadah haji bersama istri masih menunggu giliran keberangkatan tiga tahun lagi. Insya Allah pada tahun 2022. Awalnya memang dijadwalkan tahun 2023, tapi berdasarkan informasi terbaru di Situs Haji Kementerian Agama RI terdapat perubahan. Setelah dicek, informasi terbaru keberangkatan haji saya dan istri dimajukan setahun. Jadi, seharusnya menunggu 10 tahun, kemudian dalam perkembangannya direvisi menjadi 9 tahun sejak pendaftaran haji pada 2013 lalu. Cukup lama ya waktu penantiannya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, ada banyak hal yang harus kita perhatikan untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Banyak yang berkilah, bahwa ibadah haji adalah panggilan-Nya . Bila sudah dipanggil, tentu akan dimudahkan segala urusannya. Pernyataan tersebut tidak salah. Tapi ibaratnya, walau semua jalan menuju Roma, jalan itu tetap harus dibangun dulu. Jalan itu tidak tiba-tiba ada dengan sendirinya. Demikian pula dengan panggilan Ilahiah itu, kita harus menunjukkan usaha yang cukup untuk menyambut panggilan Sang Khalik ke tanah suci. Bila Allah SWT memberikan keridhoan-Nya atas segala daya upaya kita, panggilan itu pun akan datang dengan membawa segala kemudahan dan keberkahan-Nya.

Faktor penghambat

Indonesia yang notabene mayoritas penduduk beragama Islam pun tergolong rendah jumlah calon jemaah hajinya. Penyebabnya adalah faktor ekonomi dan faktor skala prioritas. Faktor ekonomi biasanya jadi alasan sebagian masyarakat Indonesia yang berasal dari kalangan menengah bawah. Harus diakui, ibadah haji memang membutuhkan biaya cukup besar. Hal ini jadi penyebab keengganan untuk menjalankan ibadah ke tanah suci tersebut.

Faktor kedua, yaitu "skala prioritas" juga menjadi penyebab. Biasanya, untuk kalangan menengah ke atas belum memprioritaskan kesiapan finansial untuk Ongkos Naik Haji (ONH). Walaupun memiliki kemampuan finansial namun tidak menyisihkan dana sejak jauh hari. Yang terjadi adalah, niat melaksanakan haji tidak kunjung terlaksana.

Haji adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, bila mampu. Kata-kata "bila mampu" ini terkadang menjadi alasan yang menjadi justifikasi kedua faktor yang sudah disebutkan sebelumnya (ekonomi dan skala prioritas). Sehingga pelaksanaan ibadah haji pun menjadi ibadah yang paling terakhir untuk dilaksanakan. Mampu disini selain memiliki kemampuan finansial juga memiliki kemampuan secara fisik yang kuat. Ibadah haji merupakah ibadah fisik, karena harus menempuh perjalanan dan menjalankan ritual ibadah secara terus menerus dalam waktu cukup panjang.

Dimulai dengan niat dan usaha

Sebenarnya ibadah haji tidak terkait dengan masalah kaya atau pun miskin. Karena, keduanya sama-sama bisa berangkat ke tanah suci. Utamanya adalah niat serta kebulatan tekad untuk hadir di tanah suci memenuhi panggilan Allah SWT.

Perintah ibadah haji Allah perintahkan melalui ayat tentang haji dan umroh. Disampaikan dalam Al Qur'an surat Ali Imran ayat 96-97, artinya:

"Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali 'Imran: 96-97)

Rasulullah SAW pun menegaskan tentang kewajiban berhaji dalam hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda yang artinya :

"Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut)." Lalu ada seorang berkata, "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya)." Kemudian beliau bersabda, "Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah." (Hadist riwayat Muslim)

Ibadah haji butuh perencanaan finansial yang matang

Selain biaya, ibadah haji juga membutuhkan waktu. Waktu untuk mengantri mendapatkan giliran beribadah haji, dan juga waktu dalam melaksanakan ibadah tersebut. Umumnya kita harus menunggu dalam daftar antrian peserta haji selama bertahun-tahun. Keterbatasan tempat di tanah suci menyebabkan adanya penjatahan atau kuota. Hal ini berlaku bagi masing-masing negara yang ditetapkan oleh sang negara penyelenggara ibadah haji, yaitu Arab Saudi. Pada tahun 2019, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221 ribu. Padahal, sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Agama RI, ada sekitar 3,9 juta orang Indonesia telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji. Jadi bisa dibayangkan panjangnya antrian menuju pelaksanaan ibadah haji ini.

Salah satu hal yang butuh persiapan matang yaitu terkait masalah finansial haji. Mulai dari hal-hal mengenai pembiayaan ibadah haji, logistik selama di sana, serta persiapan kepada orang-orang yang kita tinggalkan selama melaksanakan ibadah rukun Islam kelima ini. Keluarga yang ditinggalkan juga harus tercukupi segala kebutuhan hidupnya selama kita beribadah. Dengan begitu, kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang di tanah suci.

Niat berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji akan lebih mudah terlaksana jika kita melakukan perencanaan finansial dengan penuh kematangan. Sebenarnya, mengumpulkan dana untuk haji tidak sesulit yang dibayangkan. Cukup melakukannya dengan tekad bulat, konsisten dan disiplin.

Sebelumnya, terlebih dahulu kita memilih jenis keberangkatan. Saat ini di Indonesia tersedia dua pilihan. Pertama yaitu ONH (Ongkos Naik Haji) reguler. Biayanya standar yang ditetapkan oleh pemerintah RI, dan menjadi pilihan paling populer di masyarakat. Pilihan kedua yaitu ONH Plus. Pilihan ini menawarkan fasilitas lebih lengkap. Biayanya? tergantung bentuk fasilitasnya, bisa bermacam-macam.

Saatnya berhaji dimulai dengan meluruskan niat, kemudian kuatkan tekad dengan mulai merencanakan finansial haji sejak dini. Cara yang termudah adalah dengan membuka tabungan perencanaan khusus haji. Mengapa harus khusus haji? Gambaran sederhananya, tabungan tidak dapat diambil kapan saja. Tabungan haji hanya dapat diambil pada jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana tabungan haji relatif aman dari gangguan si pemilik yang terkadang "khilaf" ingin memakai dana tersebut untuk kepentingan lain di luar haji.

Dengan membuka tabungan haji, kita tinggal menyisihkan pendapatan kita secara berkala dan dimasukkan ke dalam tabungan tersebut. Dengan cara seperti ini, akan menjadi lebih ringan.

Saat ini sudah banyak institusi perbankan yang berkecimpung dalam pelaksanaan ibadah haji. Pihak perbankan memberikan kemudahan dengan menyediakan fasilitas tabungan perencanaan haji. Pihak perbankan berlomba-lomba memberikan kemudahan bagi para calon jemaah haji untuk menyiapkan diri sampai tiba Saatnya Berhaji ke tanah suci. Salah satu yang menawarkan itu adalah Bank Danamon melalui produknya, yaitu Danamon Tabungan Haji.

sumber:danamon.co.id
sumber:danamon.co.id
Dalam situs ini, Bank Danamon memberikan dua pilihan produk terkait tabungan perencanaan haji.

sumber: danamon.co.id
sumber: danamon.co.id
Pertama yaitu Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH). Pilihan ini cocok bagi yang sudah memiliki nominal tabungan yang cukup sebagai setoran awal. Setoran awal sebesar 25 juta rupiah,lalu nasabah akan mendapat nomor porsi haji. Hal ini karena sistem jaringan Bank Danamon Syariah sudah terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI secara host to host. Cukup terpercaya ya, karena sudah terdaftar di Kementerian Agama RI. Untuk lebih jelasnya, mungkin dapat melihat video singkat berikut:

RTJH Danamon syariah ini juga memberikan kemudahan lain. Yaitu gratis biaya tarik tunai ATM melalui jaringan Mastercard electronic selama berada jamaah haji berada di tanah suci. Selain itu gratis biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening.

sumber: danamon.co.id
sumber: danamon.co.id
Kedua, Tabungan Rencana Haji iB. Produk ini berbasis syariah bagi hasil (Mudharabah), dan cocok bagi calon jemaah haji yang belum memiliki dana setoran awal yang cukup untuk membuka RTJH. Kemudahan yang ditawarkan yaitu dapat menentukan sendiri jangka waktu setoran.  Mulai dari jangka waktu 6 bulan hingga 72 bulan. Besaran dana setoran dapat sebesar Rp300.000 hingga Rp5.000.000 per bulan. Selain itu, setoran rutin bulanan dapat secara otomatis didebet dari Rekening Sumber ke Rekening Tabungan Rencana Haji iB. 

Fasilitas lain yang didapat yaitu gratis pertanggungan asuransi Syariah sampai dengan Rp 200 juta (selama calon jemaah haji rutin melakukan setoran bulanan). Kemudahan lainnya, bila dana tabungan sudah mencukupi sebagai setoran awal, calon jemaah haji akan mendapatkan notifikasi bahwa dana telah mencukupi untuk dapat mendaftar haji. Mudah bukan?

sumber: danamon.co.id
sumber: danamon.co.id

Ingat nasihat Rasulullah SAW

Para calon jemaah haji, mari jangan menunda suatu urusan. Apalagi bila urusan tersebut berkaitan dengan kepentingan agama. Seperti pesan yang disampaikan oleh Muhammad SAW kepada kaumnya. Pesan ini adalah salah satu pesan yang populer. Melalui hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas RA (Radhiyallahu 'anhu)  yaitu tentang memanfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara.

"Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu."

Intinya, Rasulullah SAW mengingatkan agar umatnya selalu memanfaatkan waktu sedemikian rupa untuk berbuat kebaikan. Karena roda waktu kehidupan yang sudah berputar tidak akan terulang kembali.

manfaatkan-lima-perkara-sebelum-datang-lima-perkara-5c2b6d1dab12ae31a774abc3.png
manfaatkan-lima-perkara-sebelum-datang-lima-perkara-5c2b6d1dab12ae31a774abc3.png
Yuk, Saatnya Berhaji! Dimulai dengan perencanaan finansial, membuka produk Danamon Tabungan Haji yang sesuai kemampuan. Jadikan program naik haji sebagai prioritas agar terlaksana. Bersiap sejak dini agar tak menyesal nanti. 

Labbaika allahumma labbaik, Laa syariika laka labbaik .... Ya Allah, mudahkanlah kami memenuhi panggilan-Mu beribadah haji ke tanah suci. Aamiin ya Robbal 'Alamiin. (#)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun