Mohon tunggu...
Tauhid Patria
Tauhid Patria Mohon Tunggu... Administrasi - karyawan swasta

Menulis apa saja kan suka-suka saya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan: Mudahnya Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

18 Desember 2015   22:17 Diperbarui: 13 Juli 2017   14:59 6576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya mau berbagi pengalaman mengenai proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan) yang sekitar satu tahun lalu saya cairkan. Dana JHT yang Saya cairkan ini sebenarnya ialah uang JHT Jamsostek yang Saya bayarkan selama 4 tahun dari tahun 2006 hingga 2010 atau tepatnya sewaktu menjadi karyawan kantoran di salah satu perusahaan di Jakarta.

 [caption caption="BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak program untuk para pekerja salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (sumber foto : bpjsketenagakerjaan.go.id) "][/caption]

Sebenarnya ada yang lucu mengenai proses pencairan dana Jaminan Hari Tua ini karena sudah hampir lima tahun mengendap. Saya hampir melupakan kalau memiliki dana Jaminan Hari Tua yang bisa saya cairkan setelah 5 tahun Jamsostek Saya sudah tidak aktif. Sebagai informasi, kantor tempat Saya bekerja saat ini semenjak saya bekerja di sana tahun 2011 hingga 2014 tidaklah menggunakan Jamsostek, jadi memang sejak 2011 Saya maupun kantor tempat saya bekerja sudah tidak membayar uang iuran Jamsostek setiap bulannya.

Begitu menjelang akhir tahun, Saya baru tersadar jika Dana Jaminan Hari Tua saya sudah bisa dicairkan. Akhirnya, Saya pun mencari informasi mengenai cara pencairan dana JHT serta mencari-cari di mana lokasi kantor BPJS yang terdekat dengan lokasi rumah Saya. Setelah saya membaca-baca informasi di website resmi BPJS ternyata syarat-syarat dokumen yang harus disertakan antara lain :

  1. Kartu Jamsostek Asli (asli dan fotocopy)
  2. Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotocopy)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  4. Surat Keterangan berhenti dari perusahaan terakhir tempat bekerja (asli dan fotocopy)
  5. Buku tabungan bagi dananya yang akan ditransfer tapi ini bersifat opsional atau tidak wajib (asli dan fotocopy)

Akhirnya setelah mengerti syarat-syarat dokumen apa saja yang harus dipenuhi, Saya mencoba melengkapi semua persyaratan agar dana JHT bisa cair. Keesokan harinya, akhirnya saya menuju ke gedung Cawang Kencana, lokasi dimana salah satu cabang BPJS di kawasan Jakarta Timur berada.

[caption caption="Program-program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu para pekerja yang ada di Indonesia (sumber foto : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/) "]

[/caption]

Begitu menginjakan kaki di dalam ruangan BPJS saya disambut dengan ramah oleh security di sana. Begitu saya menyampaikan maksud kedatangan saya untuk mencairkan dana JHT, sang security pun memberikan saya formulir pencairan dana JHT untuk saya isi dan memberitahu apa saja syarat dokumen yang harus saya lengkapi agar dana JHT saya bisa cair. Setelah selesai mengisi formulir pencairan dan melengkapi semua berkas-berkas dokumen yang menjadi syarat, kemudian saya membawa semua dokumen menuju meja pegawai yang bertugas menerima dokumen. Setelah dokumen diterima saya menunggu giliran untuk dipanggil.

Dalam menunggu tersebut, saya melihat beberapa orang yang ingin mencairkan dana JHT namun ditolak dengan beberapa alasan seperti pegawai karena tidak melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan serta masih tercatat aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tibalah giliran saya yang dipanggil oleh ibu-ibu pegawai BPJS dan saya menarik kursi untuk duduk sebentar sambil si ibu tadi melakukan verifikasi data saya dengan data yang ada di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak lama kemudian, Si ibu pegawai BPJS pun menanyakan dana nya mau di transfer atau mau diterima cash namun saya harus menunggu sekitar 2 jam. Setelah saya bilang kalau dana JHT saya di transfer saja, si ibu pegawai BPJS pun langsung menyetujui dan mengatakan kalau proses pencairan hingga uang di transfer akan memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah saya mendapatkan informasi yang jelas kapan pencairan dana saya turun, akhirnya kami pun bersalaman dan saya pamit dengan hati yang senang karena begitu mudahnya pencairan dana JHT. Saya tadinya membayangkan jika pencairan dana ini akan ribet dan merepotkan tapi ternyata sangat mudah dan tidak memakan waktu lama.

[caption caption="Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik saya yang sejak 2015 saya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

Sekedar saran untuk Anda dari pengalaman saya ini buat yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda melengkapi syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan dana JHT dapat segera dicairkan tanpa Anda harus bolak-balik karena ada dokumen yang belum lengkap. Satu yang juga tidak kalah pentingnya, pastikan bagian HRD di kantor tempat Anda bekerja sudah tidak membayarkan lagi iuran BPJS Ketenagakerjaan  yang dibayarkan setiap satu bulan sekali (dengan kata lain BPJS Ketenagakerjaan Anda di non aktifkan), karena jika ternyata HRD di kantor Anda masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka di sistem BPJS Ketenagakerjaan Anda masih terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan dengan sendirinya dana JHT Anda tidak bisa dicairkan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Bicara mengenai JHT, sebenarnya apa sih itu JHT yang menjadi salah satu program yang dimiliki BPJS. Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan telah berhenti bekerja dengan berbagai sebab misalnya terkena PHK dari kantor, mengundurkan diri, dan meninggalkan tanah air tercinta untuk selama-lamanya.

Lalu apa saja manfaat JHT ini ? Pembayaran manfaat JHT ini dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu satu bulan). Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Besarnya manfaat JHT ini adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayarkan sekaligus.

Pengambilan manfaat JHT sampai batas waktu tertentu, paling banyak 30 % dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun