Jaminan Hari Tua (JHT)
Bicara mengenai JHT, sebenarnya apa sih itu JHT yang menjadi salah satu program yang dimiliki BPJS. Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan telah berhenti bekerja dengan berbagai sebab misalnya terkena PHK dari kantor, mengundurkan diri, dan meninggalkan tanah air tercinta untuk selama-lamanya.
Lalu apa saja manfaat JHT ini ? Pembayaran manfaat JHT ini dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu satu bulan). Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Besarnya manfaat JHT ini adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayarkan sekaligus.
Pengambilan manfaat JHT sampai batas waktu tertentu, paling banyak 30 % dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H