Mohon tunggu...
Taufiqurrokhman
Taufiqurrokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Hukum Negara dan Hukum Agama dalam Nilai-Nilai Pancasila di Era Modern

7 Oktober 2024   22:41 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:23 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mediasi

Menggunakan mediator yang netral untuk menjembatani perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Mediasi dapat membantu mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Pendekatan Restoratif

Mengutamakan penyelesaian yang memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih, bukan hanya pada sanksi hukum. Pendekatan ini dapat menciptakan ikatan yang lebih kuat dalam masyarakat.

Pendidikan Toleransi

Mendorong pendidikan yang menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan. Pendidikan ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai satu sama lain.

Perkembangan Terkini dalam Hukum

Dalam era modern, perkembangan hukum juga dipengaruhi oleh faktor globalisasi dan teknologi. Banyak negara mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional yang menghargai hak asasi manusia. Indonesia perlu terus beradaptasi dengan perkembangan ini agar hukum negara tetap relevan dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta hukum agama.

Kesimpulan

Kesetaraan antara hukum negara dan hukum agama dalam konteks penerapan nilai-nilai Pancasila sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Dengan pendekatan yang inklusif dan dialog yang konstruktif, tantangan yang ada dapat diatasi. Pancasila harus menjadi pijakan untuk menciptakan hukum yang mencerminkan nilai-nilai luhur serta mengakomodasi keragaman yang ada di Indonesia. Melalui penerapan yang konsisten dan komitmen dari semua pihak, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat terus hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di era modern ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun