Mohon tunggu...
Taufiqurrokhman
Taufiqurrokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Hukum Negara dan Hukum Agama dalam Nilai-Nilai Pancasila di Era Modern

7 Oktober 2024   22:41 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai-nilai ini menjadi dasar dalam penyusunan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang agama.

Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Hukum

Mewujudkan kesetaraan antara hukum negara dan hukum agama di Indonesia tidaklah mudah. Berbagai tantangan yang muncul meliputi:

Perbedaan Interpretasi

Hukum agama sering kali diinterpretasikan secara bervariasi oleh kelompok-kelompok yang berbeda. Perbedaan ini dapat mengakibatkan konflik dengan hukum negara, terutama ketika hukum agama dianggap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Regulasi yang Berbeda

Banyak aspek dari hukum agama yang tidak diakomodasi dalam hukum negara. Hal ini seringkali menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penganut agama tertentu, terutama dalam hal penerapan norma-norma yang dianggap esensial.

Dinamika Sosial dan Budaya

Perubahan nilai-nilai sosial dan budaya di masyarakat dapat memengaruhi pandangan terhadap hukum negara dan hukum agama. Hal ini menciptakan kompleksitas dalam penerapan kedua sistem hukum.

Mencari Titik Temu antara Hukum Negara dan Hukum Agama

Untuk mencapai kesetaraan antara hukum negara dan hukum agama, diperlukan pendekatan inklusif dan dialogis. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun