Peristiwa Konferensi Luara Biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat (an. PD) yang baru saja terjadi di Sumatera Utara sebenarnya bukanlah peristawa baru, sudah banyak peristiwa semecam KLB oeleh atas nama Partai Politik tertentu yang terjadi sebelumnya. Â
Selalu saja dalam menghadapi peritiwa demikian muncul pernyataan pro kotra baik dari segi politik maupun legalitasnya yang berujung pada kemana keperpihakan sikap Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham yang berwenang memberikan ijin legalitas. Kemudian dilanjut dengan perlawan hukum dari pihak yang kalah ke Pengadilan.Â
Penangan yang demikian yang terus terjadi sudah tentu selalu merugikan pihak Pemilik sah hak cipta atas nama dan lambang Partai. Jarang atau sama sekali tidak dikaji dari sudut kaca mata perundang-undangan; termasuk juga dari pihak pemerintah ikut larut entah sengaja atau tidak meramaikan sikap pro kotra di tengah masyarakat dengan meninggalkan pendekatan perundang-undangan.
Padahal jelas disebut dalam Undang-undang Nomo 2 tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (selanjutnya ditulis UU Parpol) dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa Partai Politik (Parpol) Â berhak :
- memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;Â
- memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Hak bagi Partai Poltik yang sah artinya kewabajiban bagi negara. Dalam konteks ini negara berkewajiban menjamin perlakuan yang sama, sederajat, dan adil atas Parpol; Negara wajib menjamin Parpol mengatur rumah tengganya sendiri; serta Negara wajib melindungi hak cipta atas nama dan gambar parpol. Jadi Negara tidak boleh membiarkan hak-hak Parpol tersebut diganggu oleh pihak lain.Â
Jadi dalam konteks ini negara tidak dibenarkan "cuek bebek" dengan mengatakan tidak berhak ikut campur dalam persoalan ini karena itu urusan rumah tangga Parpol.Â
Benar, jika urusan rumah tangga Parpol negara tidak boleh ikut campur, namun jika persoalan itu menyangkut menggunaan hak Parpol oleh pihak lain yang tidak berhak yang meng-atas-nama-kan parpol yang sama maka negara wajib melindungi hak Parpol yang dirugikan.Â
Jika hal ini dibiarkan maka peristiwa yang sama akan berulang terjadi. Bukankah dengan pendekatan pragmatis dan fasilitas akomodasi gartis akan mudah dilakukan KLB. KLB oleh siapa saja yang memiliki kekuasaan dan uang.
Sebenarnya pihak manapun yang bukan pemilik sah hak cipta dan gambar Parpol dapat dituntut secara hukum karena ia telah melanggar hak tersebut. Demikain juga Negara menjadi wajib melindungi hak cipta atas nama dan gambar parpol.
Pengertian hak cipta sendiri menurut UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Penuntutan hukum menurut Pasal 105 UU Hak Cipta, dapat berwujud Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/ atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.