Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Secara Hukum Tak Ada KLB (Atas Nama) Partai Demokrat

7 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 8 Maret 2021   09:29 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa Konferensi Luara Biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat (an. PD) yang baru saja terjadi di Sumatera Utara sebenarnya bukanlah peristawa baru, sudah banyak peristiwa semecam KLB oeleh atas nama Partai Politik tertentu yang terjadi sebelumnya.  

Selalu saja dalam menghadapi peritiwa demikian muncul pernyataan pro kotra baik dari segi politik maupun legalitasnya yang berujung pada kemana keperpihakan sikap Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham yang berwenang memberikan ijin legalitas. Kemudian dilanjut dengan perlawan hukum dari pihak yang kalah ke Pengadilan. 

Penangan yang demikian yang terus terjadi sudah tentu selalu merugikan pihak Pemilik sah hak cipta atas nama dan lambang Partai. Jarang atau sama sekali tidak dikaji dari sudut kaca mata perundang-undangan; termasuk juga dari pihak pemerintah ikut larut entah sengaja atau tidak meramaikan sikap pro kotra di tengah masyarakat dengan meninggalkan pendekatan perundang-undangan.

Padahal jelas disebut dalam Undang-undang Nomo 2 tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (selanjutnya ditulis UU Parpol) dalam Pasal 12 dinyatakan bahwa Partai Politik (Parpol)  berhak :

  1. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
  2. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; 
  3. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Hak bagi Partai Poltik yang sah artinya kewabajiban bagi negara. Dalam konteks ini negara berkewajiban menjamin perlakuan yang sama, sederajat, dan adil atas Parpol; Negara wajib menjamin Parpol mengatur rumah tengganya sendiri; serta Negara wajib melindungi hak cipta atas nama dan gambar parpol. Jadi Negara tidak boleh membiarkan hak-hak Parpol tersebut diganggu oleh pihak lain. 

Jadi dalam konteks ini negara tidak dibenarkan "cuek bebek" dengan mengatakan tidak berhak ikut campur dalam persoalan ini karena itu urusan rumah tangga Parpol. 

Benar, jika urusan rumah tangga Parpol negara tidak boleh ikut campur, namun jika persoalan itu menyangkut menggunaan hak Parpol oleh pihak lain yang tidak berhak yang meng-atas-nama-kan parpol yang sama maka negara wajib melindungi hak Parpol yang dirugikan. 

Jika hal ini dibiarkan maka peristiwa yang sama akan berulang terjadi. Bukankah dengan pendekatan pragmatis dan fasilitas akomodasi gartis akan mudah dilakukan KLB. KLB oleh siapa saja yang memiliki kekuasaan dan uang.

Sebenarnya pihak manapun yang bukan pemilik sah hak cipta dan gambar Parpol dapat dituntut secara hukum karena ia telah melanggar hak tersebut. Demikain juga Negara menjadi wajib melindungi hak cipta atas nama dan gambar parpol.

Pengertian hak cipta sendiri menurut UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penuntutan hukum menurut Pasal 105 UU Hak Cipta, dapat berwujud Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/ atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun