Pertanyaanya sebagai penutup tulisan ini adalah siapa yang berwenang menegakan SKB larangan FPI tersebut, apakah Satpol PP atau Kepolisian karena SKB itu bukan Perda dan juga bukan UU? Sungguhpun banyak sorotan yang menyatakan SKB tersebut bermasalah, namun sesuai asas hukum Presumptio Iustae Causa, harus selalu dianggap legal sampai ada pembatalan oleh pengadilan. Oleh karena itu SKB ini sejatinya belum final, artinya masih dapat uji material di MA.***
Jakarta, 15-01-2021
Penulis:
Taufiqurrohman Syahuri (Dosen FH UPN-VJ dan USAHID)
email: tsyahuri@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H