Terkait dengan analisi yudiris diatas, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang jelas isinya mengatur mewajibkan atau melarang sebenarnya tidak relevan lagi, seperti SKB yang baru saja dikeluarkan oleh tiga menetri yang menatakan Pemerintah daerah dan sekolah negeri dilarang mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Â
Sebelum juga SKB tentang larangan kegiatan dan Label Ormas FPI. Oleh karena sifat SKB-SKB itu regeling atau mengatur maka perlawanan terhadap SKB tersebut bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) malain melalui jalur judisial review ke Mahkamah Agung. Sebagimana kasus sebelumnya yakni SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etika Hakim, pernah diajukan uji material di MA oleh beberapa mantan hakim, diterima oleh MA dan dikabulkan dalam Putusan Nomor 36 P/HUM/2011. Â
Dengan kata lain SK atau SKB seragam sekolah  tidak termasuk peraturan perundangan menurut UU NO. 12/2011 yg diubah dg UU NO 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP). Oleh karenya SKB seragam sekolah kedudukan hukumnya dapat masuk dalam golongan Surat Edaran yang merupakan jenis Tindak Administrasi Negara  (kebijakan hukum, beleidsregel atau  spiegelrecht)
Sementara norma hukum seragam sekolah sudah ada aturannya dalam Permendikbud No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.Â
Dengan demikian SKB seragam itu dapat dikesampingkan karena ada Permen 45/2014 yg masih berlaku.
Jadi tidak salah jika ada walikota yg lebih mematuhi Permendikbud No 45/2014 yang mengikat secara hukum daripada SKB yang tidak jelas status hukmya. Artinya SKB tiga menteri yang salah, bukan Walikota yg tidak mau mengikuti SKB. SKB tiga menteri tak ada dasar hukumnya.
Ke depan sudah seharusnya ketentuan aturan bersama itu dituangkan atau ditulis dengan nomenklatur Peraturam Bersama Menteri. Sebenarnya jauh hari penulisan ketentuan Peraturan Bersama sudah dilakukan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negara pata tahun 2006 seperti ini:Â
Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, sebagai koreksi dari SKB pendirian rumah iabadah tahun 1969. Sebagai menutup apakah penulisan  yang keliru menurut peraturan perundangan-undangan yang sifatnya mengatur akan dikuti dan tetap ditulis SKB oleh mentri atau Lembaga  lain?.***
Jakarta Febuari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H