Mohon tunggu...
Taufiqur Rohman
Taufiqur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Syariah

Hallo!! Nama saya Taufiqur Rohman saya adalah mahasiswa program studi ekonomi syariah, hobi saya membaca dan traveling. Saya berdomisili di Jember Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sertifikasi Halal terhadap Minat Konsumsi Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Di Kelas Ekonomi Syariah 3)

21 Desember 2022   18:43 Diperbarui: 21 Desember 2022   20:00 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika membahas tentang konsumsi tentu hal ini tidak akan jauh dengan prinsip konsumsi dalam Islam. pembahasan tentang konsumsi adalah sebuah pembahasan yang dapat dikatakatan pembahasan keseharian, yakni memperhatikan seorang individu atau masyarakat dalam melakukan aktifitas konsumsi (Nikmatul Maaruroh, 2016). Dan juga ada beberapa prinsip dasar konsumsi dalam islam, seperti konsumsi barang halal, dan "thayyiban" atau mengonsumsi barang yang baik dan juga bersih, serta tidak boleh berlebih-lebihan. Prinsip dasar dalam konsumsi Islam yaitu (Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, 2006):

  • Prinsip  syariah, dalam prinsip syariah harus memenuhi dasar syariat yang hal ini terdiri dari. prinsip akidah, yang mana tujuan dari konsumsi itu sendiri adalah sebuah bentuk ketaatan terhadap sang pencipta yang mana hal tersebut akan dimintai pertanggung jawaban kelak, prinsip ilmu, sebelum melakukan konsumsi tentu kita harus mengetahui barang yang akan kita konsumsi apakah halal dan juga haram dan juga hukum-hukum yang berkaitan, dan prinsip amaliah, ketika seseorang sudah ber akidah dan juga berilmu tentu akan paham secara alamiah untuk menjauhi barang yang dilarang dalam Islam dan mengkonsumsi barang yang halal. 
  • Prinsip kuantitas, yaitu sesuai yang sudah dijelaskan dalam syariat islam tentang batasan-batasan tertentu dalam aktifitas konsumsi, seperti sederhana saja tanpa harus berlebihan, dan juga harus disesuaikan dengan pendapatan dan juga yang terakhir yaitu menabung juga diahruskan dalam Islam. 
  • Prinsip prioritas, dalam prinsip prioritas sendiri yaitu memperhatikan urutan yang harus kita utamakan dalam melakukan aktifitas konsumsi agar tidak menimbulkan kemudharatan. Yang pertama yaitu kebutuhan primer yaitu kebutuhan dasar manusia agar tetap hidup, kemudian sekunder, yaitu kebutuhan manusia yang bertujuan untuk menambah kualitas hidup menjadi lebih baik, dan yang terakhir yaitu  tersier, yakni pemenuhan terhadap konsumsi manusia yang jauh lebih membutuhkan. 
  • Prinsip Sosial, yakni memperhatikan lingkungan disekitar kita dalam melakukan aktifitas konsumsi, seperti kepentingan umat, keteladanan dan juga aktifitas konsumsi kita tidak boleh memberikan dampak buruk atau membahayakan orang lain. 
  • Kaidah lingkungan, dalam melakukan aktifitas konsumsi tentu tidak boleh merusak lingkungan dan harus memperhatikan sumber daya alam yang terserdia. 
  • Tidak boleh melaukan aktifitas konsumsi yang bertujuan buruk, seperti menghidangkan makanan dengan tujuan pamer dan sifat buruk yang lain (Aditya Tamara, 2021).

Hasil dan Pembahasan

Melihat pada buku Sumar'in yang berjudul "Sebuah Pendekatan Ekonomi  Mikro Persepektif Islam" Mengatakan bahwa didalam Islam perilaku konsumsi pada dasarnya dibangun atas dua hal yaitu kebutuhan dan juga manfaat.[12] Namun didalam Islam kita juga diperintakan untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang "halalan thayyiban" yang artinya halal dan juga baik. Yang mana halal menjadi sebuah persyaratan dasar bagi seorang muslim dalam  melakukan aktifitas konsumsi. Namun tidak berhenti sampai halal saja, makanan atau minuman yang dikonsumsi harus juga baik, baik yang dimaksud adalah harus bergizi dan juga menyehatkan sehingga tidak akan berdampak buruk bagi diri kita.

Hal ini tentu menjadikan sertifikasi halal sebagai acuan bagi konsumen muslim dalam melakukan konsumsi. Di Indonesia sendiri sertifikasi halal sudah tidak lagi menjadi sebuah isu sosial semata, namun menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal. Tentu dengan adanya sertifikasi halal kita sebagai konsumen tidak lagi khawatir dalam  melakukan aktifitas konsumsi, dan juga pelaku usaha dapat bersaing di pasar. 

Dan juga dalam prinsip dasar konsumsi Islam terdapat yang namanya prinsip syariah, yang mana kita sebagai seorang muslim melakukan aktifitas konsumsi tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saja, namun juga dalam bentuk ketaatan kita terhadap perintah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam melakukan aktifitas konsumsi tersebut kita tidak hanya dapat pemenuhan jasmani saja namun diharapkan juga ada keberkahan didalamnya.

Dari pembahasan diatas, seperti yang sudah dipaparkan dalam pendahuluan diatas bahwa tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah sertifikasi halal pada sebuah produk dapat mempengaruhi terhadap minat konsumsi mahasiswa. Yang mana pada penelitian ini terfokus pada mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3. Dengan melakukan wawancara terhadap mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3.

Dari wawancara yang sudah dilakukan hampir semua mahasiswa mengatakan bahwa sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap minat konsumsi mereka. Sehingga hal ini juga menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal. Namun juga dapat menjadi kabar buruk bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa dengan adanya sertifikasi halal jumlah permintaan terhadap barang yang yang ditawarkan akan meningkat. Tentu mengacu pada data dari hasil wawancara tersebut bahwa sertifikasi halal cukup berpengaruh terhadap minat konsumsi para mahasiswa, meskipun ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhinya.

Dengan adanya sertifikasi halal kita sebagai konsumen muslim tidak perlu lagi mengkhawatirkan dari segi kehalalan nya. Seperti yang dikatakan oleh Dewi Farah Adiba salah satu mahasiswa di kelas ekonomi syariah 3 yang menyatakan bahwa kenapa dia sangat memperhatikan sertifikasi halal dalam memilih produk "Karena dalam mengkonsumsi atau membeli suatu produk hal yang paling utama yang saya lihat adalah dari segi kehalalannya. Dalam memilih produk yang halal maka akan dapat manfaat dan keberkahannya di dunia dan di akhirat dan terhindar dari kemudharatan. 

Suatu produk yang telah mempunyai sertifikasi halal sudah tentu dari segi pembuatannya dan bahan2 nya sudah pasti halal dan bersih (tidak mengandung unsur najis dan sesuatu yang diharamkan)". Tidak hanya itu sebagai seorang muslim kita juga sudah tau bahwa syarat dasar dalam mengkonsumsi sesuatu harus halal sehingga hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Kholishotur Rodliyah yang menyatakan "Karena saya sebagai seorang muslim harus mengkonsumsi suatu produk atau makanan yang halal, jadi saya harus berhati-hati dalam mengkonsumsi sesuatu. 

Dengan adanya sertifikasi halal pada suatu produk atau makanan itu menandakan bahwa produk atau makanan tersebut telah memenuhi kriteria yang layak dimakan atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam, hal inilah yang membuat saya lebih percaya untuk membeli makanan atau produk tersebut sehingga memudahkan saya juga untuk menentukan sebuah pilihan".

Dari hasil wawancara yang sudah dilakukan sebagia besar dari para narasumber mengatakan bahwa alasan mereka memperhatikan sertifikasi halal pada sebuah produk tentu selain untuk melaksanakan anjuran dalam agama Islam namun mereka juga ingin lebih waspada dalam memilih produk yang akan dikonsumsi khususnya dalam hal makanan dan minuman. Dikerenakan dengan adanya sertifikasi halal tersebut mereka tidak lagi was-was karena sudah pasti terjamin dalam hal kesehatan dan juga kebersihannya, sehingga hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun