Guru atau tenaga pendidik merupakan salah satu status sosial yang melakat pada diri seseorang yang mengajarkan ilmu pengetahuan didalam dunia pendidikan formal. Pekerjaan sebagi guru bukan pekerjaan biasa, ststus guru sangat istimewa dilingkungan masyarakat, karena tidak semua orang mau dan bisa menjadi guru. Guru adalah satu-satunya profesi yang terus melekat walaupun seorang guru sedang tidak berada dilingkungan sekolah. Benar kata pepatah dahulu “guru” itu digugu dan ditiru.
Guru menjadi Role Model bagi siswa, karenanya selain mengajarkan ilmu guru mempunyai tanggung jawab yang besar. Ia (guru) menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik, karena apapun yang dilakukan guru disekolah akan terlihat oleh peserta didik dan itu akan menular kepada peserta didik. Bagaimana peserta didk akan taat terhadap aturan sekolah apabila pendidiknya memberikan contoh kurang baik terhadap pendidik.
Kebiasaan guru yang dianggap remeh oleh guru tetapi berdampak terhadap peserta didik dan turut dicontoh yaitu Meroko di depan Peserta Didik, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) presentase penduduk Indonesia berumur 15 tahun keatas yang merokok sebanyak 28,96% pada 2021. Merokok sudah menjadi aktivitas biasa yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, hampir rata-rata masyarakat Indonesia peroko aktif. Hal ini dapat kita jumpai di jalan, angkot, taman-taman kota, masyarakat, bahkan dilingkungan pendidikan kita menjumpai seseorang yang merokok walupun tertulis dengan jelas di plang sekolah “Kawasan Bebas Asap Roko”.
Fenomen ini sering kita jumpai dilingkungan pendidikan bukan! Kita sering melihat seorang guru bebas meroko di depan peserta didik, ini merupakan kesalahan yang harus diperbaiki oleh individu guru itu sendiri serta pemimpin lembaga pendidikan. Sebagai seorang guru sudah seharusnya mencontohkan perbuatan baik dihadapan peserta didik, bagaimana mungkin lembaga pendidikan menerapkan larangan merokok jika gurunya juga merokok dilingkungan pendidikan, maka tidak heran kita sering menjumpai pelajar kedapatan membawa rokok dan barang lainnya yang tidak semestinya dibawa ke sekolah ketika dilakukan rajia. Oleh karena itu kita sebagai Guru hendaknya tidak merokok didepan peserta didik.
Seorang pemimpin dilembaga pendidikan yakni Kepala Sekolah, harus turut berpartisipasi dalam menerapkan larangan merokok didepan peserta didik bagi guru. Dalam mentertibkan hal ini Kepala sekolah bisa menyiapkan ruangan khusus bagi guru-guru yang perokok, atau membuat maklumat yang isinya terdapat potongan tunjangan apabila melanggar guru kedapatan meroko didepan peserta didik. Hal ini perlu dilakukan semata-mata agar guru benar-benar menjadi Role Model bagi peserta didik dalam hal apapun, sudah saatnya guru pun harus mempunyai adab terhadap peserta didik yaitu tidak merokok di hadapan peserta didik.
Oleh, Taufiqurrahman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H