Rahasia di Balik  Nama Kota Madinah
Yatstib adalah nama yang terkenal di jazirah Arab jauh sebelum Nabi Muhammad (alaihissolah wassalam) tiba di sana. Kulturnya yang agraris dan kawasannya yang dilewati oleh jalur perdagangan menjadi daya tarik sendiri.
Sejak Nabi hijrah ke Yatsrib, sekitar 622 M kota itu menjadi "Madinah", tepatnya madinah almunawwarah, kota yang dicahayai oleh risalah Islam/kenabian.
Dua tahun pertama Nabi di sana, Ia melakukan konsolidasi internal. Diantaranya menyusun konstitusi Madinah, jauh sebelum Perancis dan Amerika. Berisi sedikitnya 47 pasal sebagai dasar bernegara dan hak/kewajibannya beserta sanksi sanksinya.
Tidak banyak yang tahu bahwa model madinah sebagai kota, telah menginspirasi perwajahan peradaban dunia. Bukan hanya di belahan Arab, namun juga mempengaruhi kemajuan Barat. Ini jauh berbeda dengan kota model Parsi atau Romawi dengan kedaulatan raja.
Duplikasi "peradaban" Madinah itu terjadi daam peralihan waktu yang panjang. Sejak awal  abad  ke 7 di Andalusia/Spanyol hingga mencapai puncaknya di pertengahan Abad 12 di Baghdad. Keduaya telah menjadi mercu suar dunia, termasuk Mesir di sisi lain, atau Damaskus (Syam)  lalu menginspirasi Turki di abad 14.
Sesungguhnya apa yang terjadi dengan diplikasi itu bukanlah penjajahan. Tidak ada pemaksaan. Tidak ada penyiksaan. Tidak ada  eksploitasi hak hak. Hanya pembangunan masyarakat yang egaliter, madani, dengan nilai universal. Capaian itu tak terhitung banyaknya dengan peninggalan yang relevan:
Seperti kata Channel yang kita kenal sekarang, sejatinya ia istilah Arab (Qanat: semacam aliiran/saluran yang saat itu di Spanyol untuk keperluan irigasi). Itu hanya setitik dari kebudayaan yang dipetik dari kota Madinah.
Adapun yang terpenting dari nama kota "Madinah" adalah relevansinya dengan aplikasi ajaran agama samawi (Islam) yang diterapkan total oleh Nabi Muhammad (salawat dan salam atasnya).
Menurut pandangan DR Hamid Fahmi Zarkasyi, dari peneliti INSISTS, kata "Madinah" seakar dengan  kata "din" (agama) atau seakar dengan "dainun" (hutang : hutang seorang hamba kepada Tuhannya dengan mengamalkan perintah agama yang dibawa nabi nabi).
Adapun "Madinah" adalah bentuk nama tempat ( seperti masjid : tempat sujud), maka "Madinah" adalah Tempat dipraktikkannya ajaran agama (din) yang saat itu dibimbing langsung secara transendental/kewahyuan. Dalam makna ini, masyarakat madani tidak sama dengan konsep civil society.