Mohon tunggu...
Taufiq Nur Azis Smart
Taufiq Nur Azis Smart Mohon Tunggu... Konsultan - Terus memberi manfaat

Nikmati seadanya, jangan meniru mereka yang punya segalanya. (bersyukur) Gus Baha'

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Konsep Senyum Halal dan Haram Menurut Gus Baha'! Apa Sebenarnya Pemicu Perselingkuhan saat ini?

19 Juni 2024   12:01 Diperbarui: 20 Juni 2024   17:37 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senyum Halal dan Haram Gus Baha

Penulis mencoba mengklasifikasi senyum kedalam 2 macam, yakni senyum analog dan senyum digital. Senyum analog adalah memberikan senyuman terhadap sesama jenis maupun lawan jenis, sedangkan senyum digital adalah senyum yang dilakukan melalui media antara lain elektronik, teknologi, dunia maya, virtual, komputerisasi, internet, cyberspace, media digital, online, interaktif, yang serba digital. Sedangkan secara hukum senyum terbagi menjadi 2 macam yakni senyum halal dan haram.

Lebih lanjut kita akan bahasa bersama mengenai hal tersebut, senyum digital: hari ini yang disebut sebagai masyarakat digital, siapa yang tidak pernah beraktivitas mengupload foto atau video terbaiknya di sosial media, entah itu laki-laki ataupun perempuan. Ketika kemudian ada seseorang yang merasa ada ketertarikan dengan lawan jenis, maka seseorang tersebut akan mencoba menghubungi seseorang yang dianggap memiliki daya tarik tersebut.

Ada satu pernyataan yang menjadi alasan kenapa perempuan tidak perlu mengupload foto di media sosial, "perempuan itu adalah sebaik-sebaik perhiasan, karena perempuan itu sebaik-baik perhiasan maka jangan sembarangan mengupload foto atau video. Apalagi ada satu fakta tertentu bahwa ada seseorang yang memiliki fetis melalui foto perempuan, sehingga foto tersebut memicu hasrat negatif. Yang kemudian menjadi objek imajinasi seseorang, bukankan ini juga bisa menjadi dosa jariyah.

Sedangkan senyum analog adalah senyum secara langsung (adanya pertemuan secara langsung antara laki-laki atau perempuan begitu sebaliknya). Sebagai contoh misalnya; ketika seorang perempuan ataupun laki-laki sedang lewat atau berjalan dihadapannya kemudian memberikan senyuman. Dalam hal ini penulis memiliki hipotesa bahwa merespon atau menyapa dengan senyuman menjadi salah satu indikator pemicu terjadinya perselingkuhan baik itu senyum analog maupun senyum digital. 

Kenapa bisa demikian? Karena setiap pertemuan langsung ataupuyn tidak langsung yang didahului dengan senyuman mampu membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memunculkan pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma agama. Sehingga hal tersebut juga dapat memicu terjadinya kasus perselingkuhan. Apabila kita lihat data kasus perselingkuhan yang terjadi paling banyak pada rentang usia 30-39 tahun (32%), disusul dengan 19-29 tahun (28%), dan 40-49 tahun (24%).(Valencia, 2023)

Sebagaimana dijelaskan oleh Gus Baha, khususnya untuk perempuan bahwa sopan dan berakhlak terpuji memang ajaran agama Islam. Namun, sopan juga harus tahu kondisi dan situasi. Sopannya seorang murid perempuan di depan guru laki-laki juga harus hati-hati. Karena bisa membuat gurunya salah tafsir atau salah paham. dikutip dari akun Youtube Ma'had Ay Situbondo. Selanjutnya pendapat Gus Baha' berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 32

Y nis`an-nabiyyi lastunna ka`aadim minan-nis`i inittaqaitunna fa l takha'na bil-qauli fa yama'alla f qalbih marauw wa qulna qaulam ma'rf ad

Artinya: Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain. Jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik..( Qs. Al-Ahzab:32)

Sedangkan untuk laki-laki, boleh atau tidak menyapa perempuan yang bukan mahramnya, tentu saja tidak diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur'an surat an Nur ayat 30-31, yang artinya:

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs. An-nur: 30-31)

Siapa yang tidak tau istilah cuci mata. Cuci mata adalah relaksasi mata untuk melihat sesuatu yang menyenangkan mata atau pandangan manusia. Namun dibalik itu bahwa cuci mata dapat menimbulkan hal negatif juga. Apalagi pada saat 'cuci mata', ditambahkan dengan bumbu penyedap "senyuman", pada saat bertemu dengan lawan jenis. Padahal secara normatif, justru cuci mata dan senyuman membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memunculkan pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma agama. Karena itulah, dalam Islam, 'menjaga pandangan', terutama terhadap lawan jenis, menjadi aturan agama yang sangat penting untuk diperhatikan dan diaplikasikan dalam kehidupan keseharian.

Dalam syariat Islam sudah sangat jelas bahwa ada batasan-batasan yang diatur secara normatif untuk melindungi keduanya baik laki-laki maupun perempuan untuk tetap saling menjaga pandangan satu sama lain. Hal tersebut untuk menghindari munculnya pikiran atau tindakan negatif yang dapat merugikan keduanya. Terlebih lagi bagi pasangan yang sudah menikah ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi kasus perselingkuhan.

Dengan demikian bahwa senyum yang halal itu diperuntukkan kepada mahramnya saja, itupun tidak boleh berlebihan. Karena sesuatu yang berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sedangkan untuk pasangan suami istri senyum halal adalah sesuatu yang wajib dilakukan antar keduanya untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Kemudian senyum yang haram adalah senyum yang membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memicu pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma dalam agama. 

Seperti yang telah dijelaskan oleh Gus Baha' (senyum adalah ibadah tapi ada penempatannya, begitu juga dengan sopan dan berakhlak terpuji memang ajaran agama Islam. Namun, sopan juga harus tahu kondisi dan situasi. Sopannya seorang murid perempuan di depan guru laki-laki juga harus hati-hati. Karena bisa membuat gurunya salah tafsir atau salah paham.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua, agar senantiasa menjaga diri kita dari sesuatu yang halal terlebih lagi halalan thoyyiban dalam konteks senyum. Kepada siapa seharusnya kita berlaku sopan dengan senyuman sesuai dengan ajaran Islam. Terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun