d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
 e. drama,   drama   musikal,   tari,   koreografi,   pewayangan,  dan pantomim;
 f. karya  seni  rupa  dalam  segala  bentuk  seperti  lukisan,  gambar, ukiran,  kaligrafi,  seni pahat,  patung,  atau  kolase;
 g. karya arsitektur;
 h. peta; dan
 i. karya seni batik atau seni motif lain.
Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a. karya fotografi;
b. potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!