Uang Panai’ biasa juga disebut uang belanja. Digunakan untuk membiayai resepsi pihak Wanita dan tak jarang sebab tingginya mempertimbangkan harga-harga bahan pokok di pasaran dan jumlah keluarga yang akan diundang ketika pernikahan digelar. Dibeberapa kelompok masyarakat masih kerap menyamakan antara uang panai’ dengan Mahar. Padahal keduanya sangat berbeda. Jika tak ada uang panai’ maka nikahnya tetap sah sebaliknya, jika mahar tak ada maka rukun nikah tidak terpenuhi sehingga nikah tidak sah. Namun substansi keduanya, saya anggap sama yakni “Memuliakan Wanita”.
Satu hal yang perlu mendapat underline bahwa jangan langsung men judge bahwa jika ingin menikahi wanita Bugis-Makassar butuh biaya tinggi. Karena kalau anggapan seperti itu diibaratkan wanita sebagai “barang”, namun lebih dari itu bahwa yang disebut lelaki itu termuat dua “Pembuktian & Kepastian” dan saya rasa Wanita pula berharap lelakinya memegang dua itu. Terakhir jangan hanya identikan kami orang Bugis-Makassar dengan Uang Panai’ saja, masih banyak hal yang lebih layak dan luas untuk diperbincangkan seperti terkembangnya layar pada Perahu Phinisi. ‘Salama’ki Tapada Salama’
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H