Mohon tunggu...
Taufiq Hermansyah
Taufiq Hermansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Economic Shariah Student

Sedang Magang di Office of International Affairs (OIA) Sebagai Graphic Designer Intern.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kartel Yamaha dan Honda: Dampak dan Reformasi

14 Desember 2023   17:08 Diperbarui: 14 Desember 2023   17:12 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kartel antara Yamaha dan Honda mengandung dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha. Mereka diduga melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga sepeda motor, yang mengakibatkan kenaikan harga meskipun penjualan menurun. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa keduanya bersalah dan dikenai denda. Kasus ini menimbulkan dampak pada pasar sepeda motor di Indonesia, terutama pada skutik yang merupakan bagian besar dari pasar.

Kasus kartel ini menunjukkan betapa pentingnya persaingan usaha dan pengawasan oleh pemerintah dalam menjaga kelangsungan dan kesejahteraan negara dalam perekonomian dan persaingan dalam menjalankan usaha. Karena kasus ini bisa menimbulkan beberapa dampak bagi kedua perusahaan tersebut, dimulai dari reputasi hingga berpengaruh pada investasi dan pasar.

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Kartel melahirkan tidak adanya persaingan pada setiap produsen, menciptakan suasana bisnis yang tidak kondusif. Hal ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan harga, mempengaruhi daya beli konsumen, dan memicu inflasi yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan putusan KPPU pada 2017, Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga motor matik pada kurun waktu 2013-2015. Konsumen pun merugi karena harga motor matik melambung atas kesepakatan kedua merek Jepang itu. Putusan itu membuat Honda dan Yamaha harus membayar denda yang signifikan kepada negara.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk terus mengatasi kasus kartel karena dampaknya yang signifikan bagi perekonomian negara. Upaya revisi terhadap regulasi seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga perlu dilakukan agar hukuman terhadap pelaku usaha yang melanggar dapat memberikan efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun