Nama : Taufiq Firman Shah
Prodi :Pendidikan Agama Islam
Universitas Nahdlatul Ulama
Dosen pengampu : Wahidullah
Pancasila, tentu kita tidak asing dengan kata Pancasila. Dalam dunia Pendidikan Pancasila selalu dijadikan patokan untuk mengembangkan siswa menjadi warga negara yang baik dan bermartabat, bahkan tak sering juga Pancasila diajarkan pada usia sebelum masuk dunia Pendidikan. Secara etimologi Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri atas kata Panca dan Syila. Panca berarti Lima, dan Syila artinya dasar atau alas. Jadi bisa diartikan bahwa Pancasila adalah lima dasar (aturan) yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen bangsa. Pancasila sendiri mempunyai lambing sila-sila yang mencerminkan tujuan utama dari Bangsa Indonesia. Dari sila pertama Bintang, sila kedua rantai, sila ketiga pohon beringin, sila keempat kepala banteng dan sila kelima dilambangkan dengan padi dan kapas.
Pancasila sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara Indonesia falsafah serta pandangan hidup suatu bangsa. Suatu bangsa tak akan dapat berdiri dengan kokoh dan kuat tanpa adanya dasar negara, dan tak akan mengetahui bagaimana dan kemana arah tujuan bangs aitu. Bangsa Indonesia memiliki ideologi dan bahasa nasional yang satu, yaitu Pancasila dan bahasa Indonesia.
Dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara, negara tak akan terombang-ambing dalam menghadapi masalah baik masalah dalam negeri maupun masalah dari luar negeri. Adapun kedudukan dan fungsi dari Pancasila antara lain :
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia ini adalah sifat yang paling dasar dan yang pertama serta utama. Pancasila digunakan sebagai dasar dalam berdirinya NKRI, dimana lahirnya Pancasila ini pada sidang BPUPKI pertama tgl 29 Mei- 1 Juni 1945, dan akhirnya tiap tanggal 1 Juni kita memperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila digunakan sebagai pengatur jalannya pemerintahan suatu negara. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan....... "
Yang selanjutnya dituangkan kedalam berbagai wujud aturan dasar/pokok seperti Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum tak tertulis.
Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara artinya kesatuan gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh, nilai yang terkandung didalamnya mengenai manusia dan kehidupan baik invidual, sosial dan dalam kenegaraan. Ideologi sendiri menyatakan sebagai cita-cita normatif dan utama yang hendak dicapai oleh suatu negara.Â
Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental tentang bagaimana hidup berbangsa dan bernegara milik seluruh bangsa tidak ideologi suatu rezim tertentu, menjadi patokan atau dasar dalam pekembangan zaman. Pancasila juga sebagai ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan bermasyarakat tidak secara paksaan. Namun suatu ideologi dapat pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung dari daya tahan dari ideologi tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idelogi terbuka, dengan ciri sebagai berikut :Â
Nilai dan cita-citanya digali dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat sendiri tidak dari paksaan dan dari luar.
Dasarnya dari musyawarah bersama, tidak dari keyakinan ideologis suatu kelompok.
Milik semua warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan semua peraturan pelaksana yang lain harus bersumber dari Pancasila sebagai landasan hukum. Dengan kata lain segala sumber hukum berasal dari Pancasila yang telah dianulir, tak bisa diubah dan tak boleh diubah yang kemudian dapat dituangkan dan dijabarkan melalui UUD 1945.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu sebagai jiwa dari seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa, sebagai petunjuk hidup dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah di berbagai bidang.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Lahir dan adanya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya digali dari kebudayaan Indonesia sendiri dan merupakan jiwa bangsa yang memiliki ciri khas sehingga dapat dibedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Bahwa Pancasila sebagai sikap, tingkah laku, dan yang mencerminkan kepribadian suatu bangsa.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Nasional. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional artinya cita-cita leluhur Bangsa Indonesia utamanya ada pada Dasar Negara yaitu Pancasila dan kemudian telah termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi yaitu Jiwa Pancasila (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H