Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan semua peraturan pelaksana yang lain harus bersumber dari Pancasila sebagai landasan hukum. Dengan kata lain segala sumber hukum berasal dari Pancasila yang telah dianulir, tak bisa diubah dan tak boleh diubah yang kemudian dapat dituangkan dan dijabarkan melalui UUD 1945.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu sebagai jiwa dari seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa, sebagai petunjuk hidup dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah di berbagai bidang.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Lahir dan adanya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya digali dari kebudayaan Indonesia sendiri dan merupakan jiwa bangsa yang memiliki ciri khas sehingga dapat dibedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Bahwa Pancasila sebagai sikap, tingkah laku, dan yang mencerminkan kepribadian suatu bangsa.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Nasional. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional artinya cita-cita leluhur Bangsa Indonesia utamanya ada pada Dasar Negara yaitu Pancasila dan kemudian telah termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi yaitu Jiwa Pancasila (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H