Mohon tunggu...
taufiq candra
taufiq candra Mohon Tunggu... Freelancer - Saya adalah mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta.

Saya menulis di kompasiana dalam rangka untuk belajar bagaimana menulis yang baik dan menginspirasi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mewujudkan Impian Indonesia Emas Bebas Narkoba

19 September 2017   14:24 Diperbarui: 19 September 2017   15:02 3582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun di sisi lain, tidak jarang aksi kerasnya diprostes oleh pembela HAM seperti Human Right Watch dan Amnesty International yang menganggap Presiden Duterte melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh orang tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Bahkan, kampanye anti narkobanya ini juga pernah diprotes oleh organisasi PBB yang mengganggap program tersebut ilegal. Akan tetapi, usaha Presiden Duterte dalam pembasmian narkoba di negaranya serta penerapan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu memang patut diacungkan jempol.

Terlepas dari itu semua, pemerintah khususnya parlemen bagaimanapun memiliki peranan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Sebab parlemen merupakan lembaga aspirasi rakyat yang berprinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seharusnya melakukan pergerakan cepat sebelum darurat narkoba yang melanda Indonesia saat ini berubah menjadi kegentingan nasional sebagaimana yang sedang terjadi di Afganistan.

Berpandangan dari data bahwa tiap tahunnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan. Parlemen sebagai lembaga tertinggi di Indonesia sudah saatnya melakukan gebrakan besar dalam sistem hukum Indonesia dengan melakukan revisi (amandemen) ataupun pembuatan undang-undang baru yang mempertegas keadaan Indonesia yang secara sadar menolak keberadaan narkoba masuk ke wilayah ibu pertiwi, dengan berpegangan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Mempertegas hukum yang mengatur tindakan hukuman yang diberikan kepada konsumen, pengedar, bandar, dan semua tokoh yang terlibat dalam usaha melancarkan bisnis narkoba merupakan salah satu langkah bijaksana yang dapat dilakukan parlemen.

Penegasan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku narkoba tanpa pandang bulu dan transparan memang layak diberlakukan, mengingat narkoba adalah zat yang dapat menghancurkan suatu bangsa tanpa ampun yang berarti penyalahgunaan narkoba adalah pembunuhan genosida yang dilakukan secara perlahan.

Di sisi lain, Indonesia seyogyanya harus menyadari bahwa darurat narkoba yang melanda Indonesia saat ini terjadi akibat longgarnya sistem keamanan di Indonesia. Longgarnya keamanan di Indonesia dapat dilihat dari gencarnya para pengedar narkoba masuk ke wilayah Indonesia dan menjajakkan barang mereka kepada generasi muda bangsa ini dalam rangka upaya merusak bangsa yang besar ini.

Selain itu, parlemen juga harus segera mengeluarkan kebijakan terhadap hukuman bagi pihak-pihak tertentu seperti pejabat dan pihak berwajib yang membantu menyembunyikan para gembong narkoba dalam melancarkan bisnisnya.

Terakhir, semua langkah parlemen dalam membasmi narkoba di muka bumi khatulistiwa ini hanya akan berhasil jikalau semua langkah tersebut dijalankan secara berkelanjutan atau sustainable.  Batu bisa pecah karena air, hanya karena konsistensi aktif yang dilakukan oleh air yang tidak pernah berhenti. Begitu juga narkoba akan berhenti jika adanya kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat serta hubungan sinergi yang terjadi timbal balik.

Dengan adanya kolaborasi aktif dan efektif antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah dalam menangani masalah-masalah narkoba, secara tidak langsung membantu mengurangi potensi generasi muda dalam menghindari penyalahgunaan narkoba dapat terlaksana dengan baik. Pada kenyataannya tidak ada satu sistem pun yang dapat memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba jika tidak terjalin suatu sinergi dan peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program dari penegak hukum dan pemerinta.

Bila dimisalkan, Indonesia itu ibarat helikopter, maka udara adalah bangsa Indonesia dan baling-balingnya adalah generasi mudanya. Prinsip kerja helikopter adalah gaya dorong yang tersalurkan. Pada saat mesin dihidupkan, maka baling-baling pun berputar, peputaran tersebut menyebabkan udara di depannya mendorong bagian bawah permukaan baling-baling. Dorongan udara tersebut membuat helikopter terangkat ke atas. Jadi, fungsi baling-baling bagi helikopter sangat vital, yaitu sebagai director(pengarah) yang mengarahkan udara dan menyalurkan power yang dimilikinya ke arah yang tepat. Namun, jika generasi muda yang diibaratkan sebagai baling-baling rusak maka negeri ini tidak akan pernah terangkat. Generasi muda adalah penggenggam arah masa depan suatu bangsa. Dengan menjaga generasi muda dari narkoba maka akan membantu mewujudkan impian Indonesia emas sebagaimana yang dikatakan Soekarno, "Berikan aku 10 pemuda maka aku akan mengubah dunia,"

DAFTAR PUSTAKA

Nugraha, Pepih. 2015. Sainspirasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun