Dalam artikel yang diberi judul "Tersandera Karut-marut SIKM" yang dimuat di koran Kompas tersebut, disebutkan carut marutnya implementasi SIKM itu, ditengarai antara lain karena pola komunikasi Pemerintah (Pemerintah Daerah) tentang SIKM tersebut memicu beragam tafsir di lapangan sehingga menyebabkan penerapan surat iijn keluar masuk tersebut menjadi simpang siur. Hal ini juga diperparah dengan mental warga yang mencari celah agar bisa bepergian.
Multitafsir ini pula yang, disebutkan oleh artikel tersebut, digunakan sebagai celah untuk melakukan permohonan pembuatan SIKM secara online ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Jakarta. Akibatnya, pemintaan membludak dan orang-orang secara definisi aturan harus diprioritaskan menadapat SIKM justru kurang atau tidak terlayani.
Aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut, seperti kita tahu, mengatakan bahwa orang-orang yang bekerja di 11 (sebelas) sektor tetap diperbolehkan beroperasi atau bekerja, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.Â
Jadi, dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut, Frans dan Baskoro, yang bekerja di sektor energi dan konstruksi dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, mestinya mendapatkan prioritas mendapatkan ijin. Namun, kenyataannya, yang terjadi, ternyata tidaklah demikian.
Barangkali, tidaklah salah jika saya menyebutkan, seperti yang banyak dituliskan orang, bahwa teori dan konsep boleh bagus. Narasi juga boleh luar biasa. Tetapi, yang kerap menjadi pokok permasalahan, adalah pelaksanaan di lapangan. Â
Implementasi dan pelaksanaan sistem di lapangan seringkali tidak sesempurna seperti yang dipidatokan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H