Anies Baswedan sudah melakukan groundbreaking rumah DP Rp 0 yang pertama di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Kamis 18 Januari 2018 lalu. Groundbreaking itu sekaligus menjadi pembuktian Anies pada salah satu janjinya pada Pilkada 2017 silam.
"Janji harus dilunasi," kata Anies dalam sambutannya di lokasi pembangungan.
Meski sang Gubernur jelas mengatakan "janji harus ditepati", namun ternyata masih banyak masyarakat yang masih sangsi dan menilai Anies belum benar-benar menepati janjinya.
Lho, apa pasalnya?
Yang pertama adalah kontroversi soal bentuk hunian. Ternyata, hunian yang dibangun Anies berbentuk hunian vertikal alias rumah susun (rusun). Rusun yang oleh Anies disebut sebagai "rumah lapis".
Tentu saja, sebutan "rumah lapis" oleh Anies menuai banyak sindiran masyarakat, karena mereka sedari awal kadung memercayai Gubernur terpilih itu bakal membangun rumah (bukan rusun).
Jika program Anies membangun rusun itu benar-benar terwujud, maka sah-sah saja jika masyarakat beranggapan bahwa sebenarnya tidak ada hal yang baru yang dikerjakan Gubernur terpilih, karena penyediaan hunian vertikal sejatinya sudah banyak dibangun oleh Pemprov DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat masih menjabat, Ahok memberikan perhatian kepada warga DKI yang direlokasi dan mereka yang penghasilannya sangat minim sekitar Rp 3 juta/bulan. Ahok menyediakan untuk mereka satu dari empat segmen hunian yang dibangun oleh Pemprov DKI. Ahok menyediakan hunian vertikal untuk kelompok masyarakat ini dengan rumah susun dengan spesifikasi 36 atau unit yang memiliki luas 36 meter persegi.
Ahok sudah menghitung besaran biaya untuk membangun 1 unit rumah susun itu. Nah, yang sedikit membedakan adalah, Ahok tidak menjualnya melainkan menyewakannya alias dengan skema yang bernama Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa). Masyarakat dipersilakan menyewanya seumur hidup.
Berapa harga sewanya? Sangat murah. Masyarakat yang menghuni rusun itu hanya diminta membayar Rp 5 ribu- Rp 15 ribu/hari saja.
Yang kedua adalah soal pembiayaan. Menurut informasi yang beredar luas di beberapa media, skema pembiayaan untuk unit rusun, diketahui mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).