Mohon tunggu...
Taufikurrohman
Taufikurrohman Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Modal Syari'ah di Indonesia

1 Maret 2017   02:52 Diperbarui: 1 Maret 2017   12:00 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama   : Taufiqurrahman

Nim     : E20151194

Kelas   : Ps 5

A. Pasar modal syariah

Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

B. Karakteristik dan Produk di Pasar Modal Syariah Indonesia

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

C. Pasar modal syariah Internasional

Kepopuleran efek syariah dan keunggulannya mendorong munculnya berbagai indeks ekuitas. Beberapa tahun sebelum kemunculan Jakarta Islamic Indeks, telah ada indeks syariah bermunculan. Dow Jones & Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, kemudian diikuti kemunculan Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) oleh bursa Malaysia pada April 1999, dan FTSE Global Islamic Index Series (FTSE-GII) oleh kelompok Financial Times Stock Exchange(FTSE) pada Oktober 1999. Pada pasar modal syariah ini dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang sesuai prinsip syariah yang ketentuannya dibuat oleh Shariah Supervisory Board atau kosultan hukum Islam.

D. Penawaran Umum (Go Public)

Penawaran umum adalah kegiatan yang dilaku kan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut dengan go public. Emiten adalah pihak (perusa-haan) yang melakukan penawaran umum dengan tujuan untuk memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan masyarakat yang memberikan dana kepada perusahaan dengan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan disebut sebagai pemodal (investor). Adapun tujuan penggunaan dana dari hasil go public pada umumnya digunakan untuk:

  • Ekspansi

Dalam kehidupan suatu perusahaan akan di usahakan untuk melakukan perluasan dalam kegiatan operasinya. Perluasan ini dapat berupa peningkatan kapasitas produksi maupun diversifikasi jenis produk. Terkadang perusahaan tidak mungkin untuk mempero-leh modal dari para pemegang saham yang berupa modal disetor, sehingga diputuskan untuk memperoleh modal dari luar perusahaan, yang dapat berupa pinjaman dari pihak lain atau dapat berupa penjualan saham baru kepada pihak lain di luar para pemegang saham yang sudah ada.

  • Memperbaiki struktur permodalan

Modal suatu perusahaan terdiri dari modal sendiri (equity) dan modal pinjaman. Setiap pinjaman tentu saja harus membayar bunga. Terkadang perusahaan mengalami kerugian hanya karena beban pinjaman terutama pinjaman dari mata uang asing di masa-masa nilai rupiah terdepresiasi tajam. Dengan demikian perusahaan akan dibebani pembayaran bunga yang meningkat. Bila hal ini berlan gsung dalam jangka waktu lama, perusahaan dapat mengalami kebangkrutan. Salah satu tindakan penyelamatan adalah dengan mengurangi jumlah hutang, yaitu dengan menggantikannya menjadi modal saham, yang berarti perusahaan akan menjual saham baru untuk membayar hutang yang sangat membebani tadi. Tindakan ini dikenal sebagai restrukturisasi modal.

  • Untuk melakukan pengalihan pemegang saham (divestasi) Perusahaan yang melakukan go public

adalah perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi/menjalankan usahanya,yang sudah tentu telah ada pemilik dan peme-gang sahamnya. Dengan pertimbangan tertentu terkadang pemegang saham tadi ingin melepaskan/mengalihkan saham yang dimiliki ke pihak lain. Hal ini mudah dilakukan jika memang telah ada pula pihak yang bersedia membelinya, akan tetapi jika tidak maka pemilik saham dapat memilih pasar modal sebagai tempat untuk menawarkan sahamnya secara umum (public offering). Pengalihan saham dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru disebut sebagai divestasi (divesment).

                                                     

Daftar pustaka

Sholihin, Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 351

Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana Halaman 76.

Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abas. 2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik. Jakarta:Kencana. Halaman: 246

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun